SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Laporan Polisi yang dibuat Mety Oesman (59), warga Manyar Tirtomoyo Surabaya di Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023 dengan terlapor mantan Kuasa Hukumnya, Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry dkk, tentang dugaan penggelapan senilai Rp 470.500.000,- (empat ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) terus bergulir.
Terbaru, Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani laporan polisi Mety Oesman ini memeriksa saksi bernama Silvia yang merupakan anak dari Mety Oesman, Senin (17/4/2023).
Hery Hartono, Kuasa Hukumnya Mety Oesman menerangkan pemeriksaan saksi hari ini sebagai tindak lanjut dugaan perbuatan penggelapan kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum MH alias HU.
“Semua sudah berproses ada SP2HP,” tutur Hery di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2023).
Hery menjelaskan dalam kesempatan ini, Ibu Mety memberikan keterangan bukti surat dengan adanya panggilan, juga ada saksi yang dipanggil yakni S.
Ia menambahkan upaya yang dilakukan ini bentuk buntunya komunikasi. Hery mengutarakan karena komunikasi di beberapa persoalan menurutnya dia (Mety Oesman) dirugikan oleh terlapor tidak ada titik temu.
“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil. Makanya melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ini,” tegasnya.
Artinya lanjut Hery, pihaknya tidak berniat memenjarakan orang atau memidanakan orang. Namun, kliennya kata Hery berharap keadilan dan hak-haknya dikembalikan, namun sampai hari ini tidak ada realisasi apapun untuk adanya pertemuan.
“Bagaimanapun juga semuanya dimulai dengan hubungan kuasa yang akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi klien. Kemudian akhirnya ada pencabutan kuasa dan lain-lain,” bebernya.
Disana urai Hery ternyata ada hal-hal yang tidak terealisasi. Ia menerangkan sebetulnya niatan kliennya jika ada komunikasi ya ayo, ternyata ada laporan dari sebelah.
“Ya sudah akhirnya klien saya juga melaporkan untuk proses hukum,” tegasnya.
Status kasus ini menurut Hery dalam penyelidikan. Kemarin pihaknya rincinya juga melengkapi bukti-bukti.
“Saya juga berharap agar keadilan ditegakan. Hukum itu ada toleransi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berupaya konfirmasi kepada Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry terkait laporan polisi yang dibuat di Polda Jatim tersebut.