MALANG, RadarBangsa.co.id – Menindak lanjuti kasvvus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kepala Desa Bambang Soponyono dan perangkat desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Sesuai pada surat laporan Polisi Nomor: LP/183/V/2020/ JATIM/RES MALANG Tanggal 08 Mei 202. Sesuai laporan tersebut, bahwa orang yang bernama Purwati perempuan umur 35 tahun, alamat dusun Selokerto dilaporkan ke Polres Malang.
Melalui kuasa hukumnya Andy Rachmanto,SH beserta rekan yang mana bertindak atas nama LBH Malang, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono meminta kepada sodari Purwati Dusun Selokerto agar dapat diproses sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku, karena sudah melakukan perbuatan pencemaran nama baik seseorang dan tindakan tidak menyenangkan pada orang lain ke Polres Malang, Rabu (17/6/2020).
Dia katakan, awal kejadian bermula ketika pada hari Selasa, 21-April- 2020, pekerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, diperintahkan oleh Kepala Desa untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Akan tetapi, pihak terlapor malah melakukan dokumentasi dengan cara shoting vidio, kegiatan itu juga seolah olah bahwa anggota Bumdes itu sebagai pencuri dan bahkan Kepala desanya juga dihujat seperti perampok,”cercanya, seperti yang ditirukan anggota Bumdes maupun Kades ketika dihadapan penyidik Polres Malang pada April 2020,” ungkapnya.
“Karena sebelum kasus pencemaran tersebut belum sampai dalam tahap pembelaan, namun sodari terlapor Purwati, melaporkan kejadian tersebut ke media cetak (koran) pada 24 April 2020. Dan Terlapor mengupload vidio ke Youtube, dan pada 27 April 2020 kejadian tersebut masuk pada media elektronik, televisi.
Kemudian masuk pada tanggal (03/Mei/2020) Kepala Desa melakukan inisiatif kepada seluruh jajaran perangkat desa dan Anggota Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) keseluruhan, untuk melakukan koordinasi secara terbuka dalam menyikapi kasus pencemaran dan tindakan tidak menyenangkan pada orang lain,”Jelasnya.
“Perlu diketahui fakta sebenarnya bahwa terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Dewarejo, dan nama Purwati tidak ada dalam daftar penyewa. Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa, justru malah Kepala Desa ini banyak ‘tekornya” akibat dari beberapa penyewa pembayaran dana sewa lahan tidak pernah lunas, bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada catatan dokumenya,”singkatnya.
(WAN)