SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Kasus Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, semakin menarik perhatian publik. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa ibu Ronald Tannur yang berinisial MW. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang berlokasi di Jl Ahmad Yani, Surabaya, pada hari Senin, (4/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ibunda Ronald Tannur dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. “Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya,” ujar Harli Siregar, seperti dikutip dari Antara. Namun, Harli tidak mengungkapkan detail mengenai materi pemeriksaan maupun status dari MW.
Di saat yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Harli menegaskan bahwa ZR diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung. “Yang bersangkutan diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Kejagung,” tambah Harli.
Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, juga membenarkan pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur. Dia menjelaskan bahwa Kejati Jatim hanya berperan sebagai fasilitator untuk tempat pemeriksaan. “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windhu dalam konfirmasi terpisah.
Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. Dia saat ini telah dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini memunculkan skandal besar setelah Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan pengacaranya, Lisa Rahmat (LR). Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Zarof Ricar, yang juga terlibat dalam kasus ini, ditangkap di Bali. Dia dan Lisa Rahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Lisa Rahmat dilaporkan menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof, dengan uang suap yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di tangan Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp75 miliar. Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jaringan suap di lembaga peradilan, serta hubungan Ronald Tannur dengan orang-orang berpengaruh. Banyak yang menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, terutama terkait keterangan yang akan diberikan oleh ibunya dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin