BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Kamis, 23 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Unit Tipidter Polres Asahan bersama BPN melakukan pemeriksaan objek tanah HGU milik PT BSP Tbk Kisaran di Divisi 2 Kuala Puasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. (Foto: Joko)

Tim penyidik Unit Tipidter Polres Asahan bersama BPN melakukan pemeriksaan objek tanah HGU milik PT BSP Tbk Kisaran di Divisi 2 Kuala Puasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. (Foto: Joko)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025).

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidter Polres Asahan, Ipda Toman, bersama Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, di lokasi lahan perkebunan Divisi 2 Kuala Puasa Estate, Dusun IX, Desa Terusan Tengah. Kegiatan ini dihadiri pula oleh pihak BPN Asahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Desa Padang Sari Tinggi Raja Budi Manurung, perwakilan manajemen PT BSP Tbk, serta kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat.

AKP Defta Sitepu menjelaskan, pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menentukan titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa. Ia mengimbau kedua belah pihak untuk menjaga situasi tetap aman selama proses penyelidikan berlangsung.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak memperluas aktivitas di area tersebut. PT BSP Tbk dipersilakan beroperasi seperti biasa, namun kelompok penggarap juga diminta tidak menambah kegiatan lain di lokasi,” ujar Defta.

Sementara itu, perwakilan BPN Asahan, Emil, menyebut kehadiran pihaknya di lokasi semata-mata untuk mendampingi tim penyidik dalam proses pemeriksaan. “Kami hanya mendampingi petugas pengukuran dari BPN Asahan yang diundang oleh Polres Asahan untuk memastikan data koordinat lahan sesuai dengan dokumen HGU yang berlaku,” jelasnya.

Dari pihak perusahaan, Manager Public Relations Head PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, SH, didampingi Manager External Relations Head, Al Haris Nasution, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan manajemen ke Polres Asahan beberapa waktu lalu.

“Kami telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan HGU milik perusahaan. Kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat tidak hanya menduduki lahan tanpa izin, tetapi juga melarang karyawan kami melakukan aktivitas panen,” ujar Yudha.

Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.

Akibat kejadian tersebut, PT BSP Tbk mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski begitu, pihak perusahaan tetap menempuh langkah persuasif dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kerugian kami cukup besar, namun kami percaya penyidik Polres Asahan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yudha.

Penyelidikan atas dugaan penyerobotan lahan ini masih berlangsung. Polres Asahan bersama BPN Asahan dijadwalkan melanjutkan pengumpulan data dan klarifikasi dokumen kepemilikan lahan dalam waktu dekat untuk memastikan keabsahan HGU milik PT BSP Tbk.

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru