KC BPJS Gresik, Berikan Tanggapan Soal Pasien di Klinik MMC Majapahit Lamongan

- Redaksi

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan [IST]

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sehubungan dengan poin di atas (sesuai dengan pemberitaan sebelumnya), Kepala Cabang (KC) BPJS Kesehatan Gresik Kamis, (18/02/2021) melakukan klarifikasi sebagai hak jawabnya, “Kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 bahwa pasien yang terdiagnosa suspek ataupun terkonfirmasi positif Covid-19 harus dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk Pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Adapun segala pembiayaannya adalah menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan di luar penjaminan BPJS Kesehatan,” ujar Tutus Novita Dewi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik yang disampaikan melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini.

Menurutnya, “Dapat kami simpulkan bahwa segala biaya yang timbul atas perawatan istri dan anak saudara Sumitro di Klinik MMC Majapahit merupakan biaya pasien suspek Covid-19 yang menolak untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut di rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah disarankan oleh dr.H.M. Syaifudin, MARS. Adapun keputusan saudara Sumitro untuk memilih mendapatkan pelayanan lebih lanjut di Klinik MMC Majapahit merupakan keputusan atas dasar kemauan sendiri dan saudara Sumitro juga telah mengetahui bahwa hal tersebut di luar penjaminan BPJS Kesehatan,” terangnya.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Maka kami meminta agar Hak Jawab yang kami ajukan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” pinta Tutus Novita Dewi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik yang di sampaikan melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini, dalam hak jawabnya kepada Media radarbangsa by email surat ke redaksi.

Sebelumnya, “Pada pemberitaan tersebut dituliskan pernyataan saudara PI yaitu “Saya juga tidak mengerti, Mas, kepada RadarBangsa group Siberindo.co mengatakan. Kata pegawai pendaftaran di depan loket, saat awal masuk (cek in) di klinik tersebut hari Jum’at 12 pebruari 2021 pukul 10.00 WIB, saya bilang ini pasien BPJS dan dimintai Kartunya kami serahkan dan dicek tak ada persoalan atau BPJS menunggak. Iseng – iseng saya menanyakan spesifikasi biaya. Kisaran berapa biayanya, pegawai klinik mengatakan antara 3 juta sampai 3,5 juta rupiah,”.

Saudara PI juga menambahkan “Ternyata betul dugaan dari awal saya menanyakan biaya tersebut, dan hari itu juga pada sore pasien (istri dan anak) saya ajak cek out pulang paksa. Namun sebelum cek out dari klinik saya di suruh menyelesaikan pembayaran atau bayar biasa, karena tidak semua bisa dibiayai oleh BPJS,”.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengecekan di lapangan bahwa saudara Sumitro sebagai Suami peserta JKN-KIS a.n. Putri Ajeng Arum Pambudi dan Orang Tua dari peserta JKN-KIS a.n. Endah Nur Kholifah pada tanggal 12 Februari 2021 mengantar istri dan anaknya untuk periksa ke dr.H.M. Syaifudin, MARS karena memiliki keluhan batuk. Sesuai hasil Laboratorium dan rontgen, saudari Putri dan saudari Endah didiagnosa Suspek Covid-19.

Selanjutnya, dr.H.M. Syaifudin, MARS menyarankan Sdri. Putri dan Sdri. Endah dirujuk ke RSUD dr. Soegiri Lamongan sebagai rumah sakit rujukan kasus Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut, namun Sdr. Sumitro menolak saran rujukan tersebut.

Sdr. Sumitro menyatakan akan menjalani pengobatan anak istrinya di Klinik MMC Majapahit dan menyatakan bersedia serta bertanggung jawab apabila segala pembiayan yang timbul di luar jaminan JKN-KIS. Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Penolakan Rujukan dan Surat Pernyataan setuju dan sanggup untuk di rawat inap dan membayar seluruh biaya perawatan.

Sebelumnya, dr.H.M. Syaifudin, MARS juga telah menyampaikan kepada Sdr. Sumitro bahwa Klinik MMC Majapahit tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

(Iful)

Berita Terkait

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Syaikh Fadhil Tuntas Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74, Khofifah Sebut Ini Momen Emas bagi Masyarakat
Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang
Menelusuri Kapal Pesiar Australia, Pj Gubernur Adhy Tampilkan Keindahan Wisata Jatim
Jalan Ciledug Raya Ambles, Dinas SDA DKI Jelaskan Penyebabnya
Khofifah Ajak Masyarakat ‘Sedekah Oksigen’ dengan Tanam Pohon di Hari Gerakan Sejuta Pohon
Proyek Tol GETACI, Konektivitas Terbaik untuk Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan 10 Exit Tol
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:27 WIB

Syaikh Fadhil Tuntas Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74, Khofifah Sebut Ini Momen Emas bagi Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:19 WIB

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:07 WIB

Menelusuri Kapal Pesiar Australia, Pj Gubernur Adhy Tampilkan Keindahan Wisata Jatim

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:55 WIB

Jalan Ciledug Raya Ambles, Dinas SDA DKI Jelaskan Penyebabnya

Berita Terbaru

Ilustrasi SPBU

Ekonomi

Kenaikan Harga BBM Mulai Januari 2025, Detail Seluruh SPBU

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:33 WIB

Hyundai (ist)

Peristiwa

Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:20 WIB

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB