LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sehubungan dengan poin di atas (sesuai dengan pemberitaan sebelumnya), Kepala Cabang (KC) BPJS Kesehatan Gresik Kamis, (18/02/2021) melakukan klarifikasi sebagai hak jawabnya, “Kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 bahwa pasien yang terdiagnosa suspek ataupun terkonfirmasi positif Covid-19 harus dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk Pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Adapun segala pembiayaannya adalah menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan di luar penjaminan BPJS Kesehatan,” ujar Tutus Novita Dewi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik yang disampaikan melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini.
Menurutnya, “Dapat kami simpulkan bahwa segala biaya yang timbul atas perawatan istri dan anak saudara Sumitro di Klinik MMC Majapahit merupakan biaya pasien suspek Covid-19 yang menolak untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut di rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah disarankan oleh dr.H.M. Syaifudin, MARS. Adapun keputusan saudara Sumitro untuk memilih mendapatkan pelayanan lebih lanjut di Klinik MMC Majapahit merupakan keputusan atas dasar kemauan sendiri dan saudara Sumitro juga telah mengetahui bahwa hal tersebut di luar penjaminan BPJS Kesehatan,” terangnya.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Maka kami meminta agar Hak Jawab yang kami ajukan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” pinta Tutus Novita Dewi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik yang di sampaikan melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini, dalam hak jawabnya kepada Media radarbangsa by email surat ke redaksi.
Sebelumnya, “Pada pemberitaan tersebut dituliskan pernyataan saudara PI yaitu “Saya juga tidak mengerti, Mas, kepada RadarBangsa group Siberindo.co mengatakan. Kata pegawai pendaftaran di depan loket, saat awal masuk (cek in) di klinik tersebut hari Jum’at 12 pebruari 2021 pukul 10.00 WIB, saya bilang ini pasien BPJS dan dimintai Kartunya kami serahkan dan dicek tak ada persoalan atau BPJS menunggak. Iseng – iseng saya menanyakan spesifikasi biaya. Kisaran berapa biayanya, pegawai klinik mengatakan antara 3 juta sampai 3,5 juta rupiah,”.
Saudara PI juga menambahkan “Ternyata betul dugaan dari awal saya menanyakan biaya tersebut, dan hari itu juga pada sore pasien (istri dan anak) saya ajak cek out pulang paksa. Namun sebelum cek out dari klinik saya di suruh menyelesaikan pembayaran atau bayar biasa, karena tidak semua bisa dibiayai oleh BPJS,”.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengecekan di lapangan bahwa saudara Sumitro sebagai Suami peserta JKN-KIS a.n. Putri Ajeng Arum Pambudi dan Orang Tua dari peserta JKN-KIS a.n. Endah Nur Kholifah pada tanggal 12 Februari 2021 mengantar istri dan anaknya untuk periksa ke dr.H.M. Syaifudin, MARS karena memiliki keluhan batuk. Sesuai hasil Laboratorium dan rontgen, saudari Putri dan saudari Endah didiagnosa Suspek Covid-19.
Selanjutnya, dr.H.M. Syaifudin, MARS menyarankan Sdri. Putri dan Sdri. Endah dirujuk ke RSUD dr. Soegiri Lamongan sebagai rumah sakit rujukan kasus Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut, namun Sdr. Sumitro menolak saran rujukan tersebut.
Sdr. Sumitro menyatakan akan menjalani pengobatan anak istrinya di Klinik MMC Majapahit dan menyatakan bersedia serta bertanggung jawab apabila segala pembiayan yang timbul di luar jaminan JKN-KIS. Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Penolakan Rujukan dan Surat Pernyataan setuju dan sanggup untuk di rawat inap dan membayar seluruh biaya perawatan.
Sebelumnya, dr.H.M. Syaifudin, MARS juga telah menyampaikan kepada Sdr. Sumitro bahwa Klinik MMC Majapahit tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
(Iful)