Kebijakan Pajak dan Retribusi Kota Mojokerto 2024

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO KOTA, RadarBangsa.co.id – Kabar baik datang dari Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, yang mengumumkan kebijakan penyesuaian pada sejumlah jenis pajak dan retribusi di Kota Mojokerto, mulai tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan membawa kegembiraan kepada masyarakat dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga terdapat sejumlah perubahan terhadap nilai pungutan yang diberlakukan per 1 Januari 2024, ada beberapa yang tarifnya berubah, ada juga yang masih tetap, dan ada juga yang ditiadakan,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga  UMSurabaya Dukung Gerakan Nasional 1000 Startup Digital di Indonesia

Salah satu langkah signifikan dalam penyesuaian ini adalah penurunan tarif pajak parkir, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun perorangan, yang sebelumnya mencapai 20 persen. Mulai tahun 2024, tarifnya ditetapkan hanya sebesar 10 persen.

Baca Juga  Polres Mojokerto bersinergi dengan FKUB menjaga keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam beribadah

Tidak hanya itu, tarif pajak untuk pertunjukan musik, tari, permainan ketangkasan, permainan anak-anak, dan pertandingan olahraga juga mengalami penurunan dari 15 persen menjadi 10 persen. Meskipun ada penyesuaian tarif, jenis pajak tertentu seperti pajak jasa hiburan pada tempat seperti karaoke, panti pijat, diskotek, kelab malam, bar, dan spa tetap berada pada tarif 40 persen tanpa perubahan.

Selain penurunan pajak, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada retribusi daerah. Bahkan, dua jenis retribusi, yaitu retribusi uji kir kendaraan bermotor dan uji tera pada alat ukur atau timbang, telah dihapuskan mulai tahun ini.

Baca Juga  Pj Wali Kota Mojokerto dan Plh Gubernur Jatim Tinjau TPS Tematik

“Dulu kan uji kir dan tera kena retribusi, sekarang tidak boleh narik retribusinya. Cuma pelayanannya harus tetap diberikan kepada masyarakat,” tandas Moh. Ali Kuncoro.

“Kebijakan ini dapat memberikan kelegaan kepada masyarakat, serta memicu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan di Kota Mojokerto,”imbuhnya.

Berita Terkait

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain
Pj Gubernur Adhy Resmikan Jatim Fest 2024, Dukung UMKM
Pj Bupati Bangkalan Meresmikan Layanan Bus Trans Jatim
Tiga Belas UMKM Lamongan Kenalkan Produk Unggulan di Jatim Fest 2024
Pemkab Sidoarjo Latih UMKM dan Mahasiswa Manfaatkan AI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:51 WIB

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Pj Gubernur Adhy Resmikan Jatim Fest 2024, Dukung UMKM

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB