MOJOKERTO KOTA, RadarBangsa.co.id – Kabar baik datang dari Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, yang mengumumkan kebijakan penyesuaian pada sejumlah jenis pajak dan retribusi di Kota Mojokerto, mulai tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan membawa kegembiraan kepada masyarakat dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga terdapat sejumlah perubahan terhadap nilai pungutan yang diberlakukan per 1 Januari 2024, ada beberapa yang tarifnya berubah, ada juga yang masih tetap, dan ada juga yang ditiadakan,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pada Kamis (25/1/2024).
Salah satu langkah signifikan dalam penyesuaian ini adalah penurunan tarif pajak parkir, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun perorangan, yang sebelumnya mencapai 20 persen. Mulai tahun 2024, tarifnya ditetapkan hanya sebesar 10 persen.
Tidak hanya itu, tarif pajak untuk pertunjukan musik, tari, permainan ketangkasan, permainan anak-anak, dan pertandingan olahraga juga mengalami penurunan dari 15 persen menjadi 10 persen. Meskipun ada penyesuaian tarif, jenis pajak tertentu seperti pajak jasa hiburan pada tempat seperti karaoke, panti pijat, diskotek, kelab malam, bar, dan spa tetap berada pada tarif 40 persen tanpa perubahan.
Selain penurunan pajak, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada retribusi daerah. Bahkan, dua jenis retribusi, yaitu retribusi uji kir kendaraan bermotor dan uji tera pada alat ukur atau timbang, telah dihapuskan mulai tahun ini.
“Dulu kan uji kir dan tera kena retribusi, sekarang tidak boleh narik retribusinya. Cuma pelayanannya harus tetap diberikan kepada masyarakat,” tandas Moh. Ali Kuncoro.
“Kebijakan ini dapat memberikan kelegaan kepada masyarakat, serta memicu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan di Kota Mojokerto,”imbuhnya.