BATU, RadarBangsa.co.id – Terkait permasalahan piutang pajak Pemerintah Kota Batu senilai Rp 24.432.087.025 miliar, hal ini sudah mulai muncul titik terang. Dengan persoalan itu, Forum Warga Batu (FWB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk menerbitkan Legal Opinion (LO) guna diketahui khalayak publik maupun pers, dengan tujuan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Persoalan itu, agar tidak muncul spikulasi pertanyaan banyak pihak, dan agar tidak terjadi pembekuan perkara pajak, dari pihak FWB pun melayangkan surat ke Kejari Kota Batu guna penerbitan Legal Opinion. Berdasarkan pada persoalan itu, FWB mendapatkan fakta yang mengejutkan ketika menghadiri pertemuan dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu I Nyoman Sugiartha pada jumat (8/11/19) siang.
Disinyalir bahwa, LO yang diminta FWB sudah diterbitkan oleh Kejari Batu pada tanggal 05 desember 2018, jauh sebelum ada permintaan dari FWB. Kami ternyata miss communication dengan Kejari Batu. Ternyata LO yang kami minta sudah terbit sejak dahulu pada tahun 2018 lalu,”beber Kayat Hariyanto,SH kordinator FWB. Dan disayangkan, kenapa pihak Pemkot Batu tidak pernah mempublish pada publik,”terangnya.
Hal yang sama, Ghoib Sampurno juga menuturkan permasalahan pajak perlu mendapat perhatian khusus, apalagi menyangkut PAD disuatu daerah. Menurutnya, jangan cuma permasalahan pajak tingkat kecil yang berhubungan dengan masyarakat bawah yang selalu dikejar kejar. Akan tetapi pajak nilai besar juga perlu diperhatikan, apalagi sampai terjadi tunggakan pajak. Semua ini demi keadilan dan kebenaran. Ada apa JTP dengan Pemkot Batu selama ini,” beber Ghoib.
Sementara pihak Kasi Datun I Nyoman Sugiartha menjelaskan, bahwa saat itu Kejari Batu Sri Heny Alamsari masih dalam proses transisi jabatan dan baru masuk pada 23 januari 2019, sehingga terjadi miss communication terkait LO. Namun pihak kejari Batu sudah merekomendasi Pemkot Batu untuk meminta pendapat kepada dua ahli diantaranya ahli pajak dan ahli tata usaha negara,” terang I Nyoman Sugiartha,pada Radar Bangsa.
Sedangkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan terkait piutang pajak tersebut sudah datang ke Kejari Batu pada bulan januari 2019 untuk meminta copy berkas. Dan pada intinya kami sudah merekomendasi. Apakah selanjutnya Pemkot akan melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi pendapat hukum kami, atau tidak. Sekarang kembali pada eksekutif mau apa tidak,” ungkap I Nyoman.
Sedangkan Kasidatun berpendapat, permasalahan tersebut merupakan piutang pajak yang harus segera diselesaikan, dan bisa dibawa ke pengadilan pajak. Sebab yang bisa mengetahui apakah hal tersebut masuk kategori pengelapan pajak dan tidaknya, ada pada ranah pengadilan pajak.
Disinggung apakah sebelumnya pernah menjumpai dan menanggani masalah pajak dengan nominal yang cukup fantastis, selama dirinya mengabdi di Kejaksaan. Nyoman pun mengaku cukup terheran dengan peristiwa piutang pajak yang ada di Kota Batu.
Dikatan olehnya, selama saya bekerja, ya baru kali ini di Kota Batu menjumpai peristiwa yang cukup luar biasa. Dan nilainya pun cukup fantastis. Sampai kami pun butuh waktu yang cukup lama untuk memeriksa perkara ini,” pungkas Kasi Datun yang tampak menunjukan ekspresi keheranan di depan awak media.(HR)