Kejaksaan Negeri Batu, Buka Kran Terkait Pajak JTP Pada Pemkot Batu

- Redaksi

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasidatun Kejaksaan Batu, I.Nyiman Sugiartha

Kasidatun Kejaksaan Batu, I.Nyiman Sugiartha

BATU, RadarBangsa.co.id – Terkait permasalahan piutang pajak Pemerintah Kota Batu senilai Rp 24.432.087.025 miliar, hal ini sudah mulai muncul titik terang. Dengan persoalan itu, Forum Warga Batu (FWB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk menerbitkan Legal Opinion (LO) guna diketahui khalayak publik maupun pers, dengan tujuan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Persoalan itu, agar tidak muncul spikulasi pertanyaan banyak pihak, dan agar tidak terjadi pembekuan perkara pajak, dari pihak FWB pun melayangkan surat ke Kejari Kota Batu guna penerbitan Legal Opinion. Berdasarkan pada persoalan itu, FWB mendapatkan fakta yang mengejutkan ketika menghadiri pertemuan dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu I Nyoman Sugiartha pada jumat (8/11/19) siang.

Disinyalir bahwa, LO yang diminta FWB sudah diterbitkan oleh Kejari Batu pada tanggal 05 desember 2018, jauh sebelum ada permintaan dari FWB. Kami ternyata miss communication dengan Kejari Batu. Ternyata LO yang kami minta sudah terbit sejak dahulu pada tahun 2018 lalu,”beber Kayat Hariyanto,SH kordinator FWB. Dan disayangkan, kenapa pihak Pemkot Batu tidak pernah mempublish pada publik,”terangnya.

Hal yang sama, Ghoib Sampurno juga menuturkan permasalahan pajak perlu mendapat perhatian khusus, apalagi menyangkut PAD disuatu daerah. Menurutnya, jangan cuma permasalahan pajak tingkat kecil yang berhubungan dengan masyarakat bawah yang selalu dikejar kejar. Akan tetapi pajak nilai besar juga perlu diperhatikan, apalagi sampai terjadi tunggakan pajak. Semua ini demi keadilan dan kebenaran. Ada apa JTP dengan Pemkot Batu selama ini,” beber Ghoib.

Anggota FWB Sedang Kordinasi Dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu

Sementara pihak Kasi Datun I Nyoman Sugiartha menjelaskan, bahwa saat itu Kejari Batu Sri Heny Alamsari masih dalam proses transisi jabatan dan baru masuk pada 23 januari 2019, sehingga terjadi miss communication terkait LO. Namun pihak kejari Batu sudah merekomendasi Pemkot Batu untuk meminta pendapat kepada dua ahli diantaranya ahli pajak dan ahli tata usaha negara,” terang I Nyoman Sugiartha,pada Radar Bangsa.

Sedangkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan terkait piutang pajak tersebut sudah datang ke Kejari Batu pada bulan januari 2019 untuk meminta copy berkas. Dan pada intinya kami sudah merekomendasi. Apakah selanjutnya Pemkot akan melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi pendapat hukum kami, atau tidak. Sekarang kembali pada eksekutif mau apa tidak,” ungkap I Nyoman.

Sedangkan Kasidatun berpendapat, permasalahan tersebut merupakan piutang pajak yang harus segera diselesaikan, dan bisa dibawa ke pengadilan pajak. Sebab yang bisa mengetahui apakah hal tersebut masuk kategori pengelapan pajak dan tidaknya, ada pada ranah pengadilan pajak.

Disinggung apakah sebelumnya pernah menjumpai dan menanggani masalah pajak dengan nominal yang cukup fantastis, selama dirinya mengabdi di Kejaksaan. Nyoman pun mengaku cukup terheran dengan peristiwa piutang pajak yang ada di Kota Batu.

Dikatan olehnya, selama saya bekerja, ya baru kali ini di Kota Batu menjumpai peristiwa yang cukup luar biasa. Dan nilainya pun cukup fantastis. Sampai kami pun butuh waktu yang cukup lama untuk memeriksa perkara ini,” pungkas Kasi Datun yang tampak menunjukan ekspresi keheranan di depan awak media.(HR)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB