SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., baru-baru ini meraih penghargaan bergengsi KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, acara Hakordia 2024 dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjadi satu-satunya Kejaksaan Negeri di Jawa Timur yang meraih penghargaan dalam kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024, untuk tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A.
Roy Rovalino Herudiansyah, Kajari Sidoarjo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima. “Alhamdulillah, kami berhasil menerima penghargaan Juara 2 untuk satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Terima kasih atas perhatian dari KPK, semoga sinergitas antara APH, khususnya KPK dan Kejaksaan, semakin solid dan baik lagi,” ujar Roy saat diwawancarai oleh jurnalis, didampingi oleh Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Kajari Sidoarjo juga menekankan pentingnya untuk tidak cepat berpuas diri dengan prestasi yang telah diraih. “Kami akan terus meningkatkan prestasi, bekerja lebih baik, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Ini adalah langkah awal, dan kami berharap bisa terus memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini merupakan bentuk apresiasi dari KPK atas komitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penilaian ini didasarkan pada banyaknya jumlah perkara yang ditangani, kualitas penanganannya, serta upaya pengembalian kerugian negara.
Pada tahun 2024, Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menangani 17 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, 12 perkara memasuki tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil dieksekusi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan mencapai Rp1.026.400.000,00, di luar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah yang nilainya mencapai Rp40.000.000.000,00.
“Kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo seringkali menarik perhatian masyarakat, karena program kerja kami berfokus pada korupsi yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, seperti praktik pungli, mafia tanah/aset negara, dan kejahatan keuangan negara/daerah. Komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi telah mendapat penilaian yang sangat baik dari masyarakat,” tambah Roy.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin