Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kendal periode November 2024 hingga Juli 2025.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” kata Lila Nasution dalam keterangannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala PN Kendal Eva Meita Theodora Pasaribu, Kepala Lapas Kendal Hisam Wibowo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dr. Risky Fani Ardhiansyah, jajaran kepolisian, BNN Kendal, serta seluruh pegawai Kejari Kendal.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, melaporkan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara.
Rinciannya:
Narkotika: 24 perkara
Kesehatan/psikotropika: 23 perkara.
Perlindungan anak: 21 perkara
Perjudian: 13 perkara.
Perkara lain (ITE, pencurian, penggelapan, dll): 39 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, pil berbagai jenis (alprazolam, pil Y, dll) sebanyak 36.251,5 butir, tembakau sintetis 32,95 gram, serta pakaian, senjata tajam, dan barang lainnya.
Lila Nasution mengapresiasi kerja keras tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari Kendal dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas.
“Kegiatan ini wujud profesionalisme dan integritas kami, sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik,” ujarnya.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul