Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Termasuk Narkotika dan Sajam

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti dari 120 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kendal, Selasa (29/7/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kendal periode November 2024 hingga Juli 2025.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” kata Lila Nasution dalam keterangannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala PN Kendal Eva Meita Theodora Pasaribu, Kepala Lapas Kendal Hisam Wibowo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dr. Risky Fani Ardhiansyah, jajaran kepolisian, BNN Kendal, serta seluruh pegawai Kejari Kendal.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, melaporkan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara.

Rinciannya:

Narkotika: 24 perkara

Kesehatan/psikotropika: 23 perkara.

Perlindungan anak: 21 perkara

Perjudian: 13 perkara.

Perkara lain (ITE, pencurian, penggelapan, dll): 39 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, pil berbagai jenis (alprazolam, pil Y, dll) sebanyak 36.251,5 butir, tembakau sintetis 32,95 gram, serta pakaian, senjata tajam, dan barang lainnya.

Lila Nasution mengapresiasi kerja keras tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari Kendal dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas.

“Kegiatan ini wujud profesionalisme dan integritas kami, sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik,” ujarnya.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Bupati Rusdi: Kejaksaan Pasuruan Kian Dekat dengan Masyarakat Lewat Bhakti Sosial
Puncak Festival Literasi Hukum Probolinggo 2025, Ribuan Pelajar Antusias Ikuti Ajang Edukasi
Vonis Lurah Sampang Gunungkidul, Bikin Publik Terkejut
Hakim Diperiksa Terkait Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Rp60 Miliar, Kejagung Ungkap Fakta Baru
Geger! Ketua PN Jaksel Tersandung Suap Rp60 Miliar, Terkait Putusan Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan RI Sukses Capai Target 100 Hari di Bidang DATUN – RadarBangsa Lamongan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Lapas kelas I Semarang raih empat penghargaan bergengsi di akhir tahun

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 11:06 WIB

Bupati Rusdi: Kejaksaan Pasuruan Kian Dekat dengan Masyarakat Lewat Bhakti Sosial

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Puncak Festival Literasi Hukum Probolinggo 2025, Ribuan Pelajar Antusias Ikuti Ajang Edukasi

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:12 WIB

Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Termasuk Narkotika dan Sajam

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:59 WIB

Vonis Lurah Sampang Gunungkidul, Bikin Publik Terkejut

Minggu, 13 April 2025 - 19:26 WIB

Hakim Diperiksa Terkait Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Rp60 Miliar, Kejagung Ungkap Fakta Baru

Berita Terbaru