GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Lurah Sampang, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Suharman kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (27/5/2015).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap kasus penambangan di tanah Kas Desa Sampang yang menyeret Suharman dan Direktur sebuah perusahaan.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana, mengungkapkan bahwa Suharman yang sudah dinonaktifkan sebagai lurah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
“Lurah Sampang divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Sendy.
Selain menjalani hukuman penjara, Suharman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis hakim menyatakan dakwaan kedua terkait Pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti.
“Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku atas vonis yang dijatuhkan,” tambah Sendy.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin


















Komentar