Vonis Lurah Sampang Gunungkidul, Bikin Publik Terkejut

Selasa, 27 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Sampang saat sidang pengadilan Tipikor terkait kasus penambangan ilegal di Gunungkidul (Dok Istimewa)

Lurah Sampang saat sidang pengadilan Tipikor terkait kasus penambangan ilegal di Gunungkidul (Dok Istimewa)

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Lurah Sampang, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Suharman kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (27/5/2015).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap kasus penambangan di tanah Kas Desa Sampang yang menyeret Suharman dan Direktur sebuah perusahaan.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana, mengungkapkan bahwa Suharman yang sudah dinonaktifkan sebagai lurah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

“Lurah Sampang divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Sendy.

Selain menjalani hukuman penjara, Suharman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis hakim menyatakan dakwaan kedua terkait Pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti.

“Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku atas vonis yang dijatuhkan,” tambah Sendy.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru