Vonis Lurah Sampang Gunungkidul, Bikin Publik Terkejut

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Sampang saat sidang pengadilan Tipikor terkait kasus penambangan ilegal di Gunungkidul (Dok Istimewa)

Lurah Sampang saat sidang pengadilan Tipikor terkait kasus penambangan ilegal di Gunungkidul (Dok Istimewa)

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Lurah Sampang, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Suharman kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (27/5/2015).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap kasus penambangan di tanah Kas Desa Sampang yang menyeret Suharman dan Direktur sebuah perusahaan.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana, mengungkapkan bahwa Suharman yang sudah dinonaktifkan sebagai lurah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

“Lurah Sampang divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Sendy.

Selain menjalani hukuman penjara, Suharman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis hakim menyatakan dakwaan kedua terkait Pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti.

“Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku atas vonis yang dijatuhkan,” tambah Sendy.

Lainnya:

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru