LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi/rasuah di wilayah kabupaten Lamongan provinsi Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Agus Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan ke seluruh jajaran Korps Adhyaksa Lamongan untuk bersama – sama berusaha semaksimal mungkin untuk obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Lamongan.
Sesuai peringatan keras yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI bapak DR. ST Burhanuddin kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, saat rapat kerja Jaksa Agung bapak ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 26 Januari kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi. Kamis, (28/01).
Hal tersebut disampaikan ketika Jaksa Agung RI menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.
Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus. Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya,” ucap Agus Setiadi menirukan peringatan keras sebagai himbauan dari Jaksa Agung RI bapak DR. ST Burhanuddin.
Ditegaskan oleh Jaksa Agung RI, bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1, tetapi yang diharapkan teman-teman di jajaran Korps Adhyaksa di Lamongan ini jangan berbohong. Dikatakan oleh Jaksa Agung RI, tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, ini perlu kita pahami bersama – sama.
“Kalau kita (Jaksa) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf instansi di samping atau yang dilakukan kepolisian ada menangani perkara dan pihak kita kejaksaan tidak, berarti bodohlah jaksanya, ini ultimatumnya ke kita sebagai jaksa di daerah. Itu yang akan di tindak oleh bapak Jaksa Agung RI. Hal tersebut yang harus kita camkan bersama – sama.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Agus Setiadi, “Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan – segan menjadi pelapor dan saksi jika ditemukan adanya pelanggaran praktik korupsi, pungutan liar (pungli), hingga tindakan diskriminatif yang mungkin terjadi setelah melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab penegak hukum atau Kejaksaan saja, tetapi juga memerlukan peran serta dari masyarakat, baik praktik korupsi yang sudah terjadi ataupun lebih – lebih yang baru akan dan belum terjadi untuk pencegahan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat yang baik sangat penting, mengingat bahwa penegak hukum tidak mungkin bisa mengawasi pelaku tindak pidana korupsi satu persatu, maka cukup sulit untuk penegak hukum, seperti Kejaksaan dalam mengawasi tindak pidana korupsi.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan membantu pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten Lamongan yang kita cintai ini,” ujar Agus Setiadi diruang kerjanya.
(IpL/dS)