LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang dikelola oleh BUMDes Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada tahun 2021-2022, Kamis (11/7/2024).
Keempat tersangka tersebut adalah S, RY, HRS, dan FRM. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan sebelum diadili di Pengadilan Negeri Lamongan.
Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada bagian umum untuk tersangka S, RY, HRS, dan FRM terkait dugaan korupsi proyek pembangunan SKS.
“Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 yang sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Kami melakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 30 Juli 2024,” kata Anton.
Anton menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi SKS ini, berdasarkan audit dari Inspektorat, mencapai Rp 611.405.000.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa kemungkinan tersebut ada sesuai Pasal 55.
“Kita akan melihat fakta persidangan nanti. Jika memungkinkan, bisa saja ada tersangka lain yang terungkap,” ujarnya.
Barang bukti yang telah dikembalikan oleh para tersangka berupa uang sejumlah Rp 69.200.000.
“Masih banyak uang yang belum dikembalikan. Mudah-mudahan segera dikembalikan, karena itu bukan hak mereka dan harus dikembalikan ke negara,” tambah Anton.
Anton juga menjelaskan jabatan dari keempat tersangka, yaitu mantan Kepala Desa Sukodadi, Direktur BUMDes sekaligus timlaknya, bendahara BUMDes, serta bendahara timlaknya juga koordinator lapangan atau bendahara desa.
Menurut Anton, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan mereka, atau menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Keempat tersangka ini diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” tutup Anton.