Kejari Lamongan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek SKS

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus  SKS  saat di jebloskan penjara (Ist)

Tersangka kasus SKS saat di jebloskan penjara (Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang dikelola oleh BUMDes Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada tahun 2021-2022, Kamis (11/7/2024).

Keempat tersangka tersebut adalah S, RY, HRS, dan FRM. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan sebelum diadili di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada bagian umum untuk tersangka S, RY, HRS, dan FRM terkait dugaan korupsi proyek pembangunan SKS.

“Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 yang sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Kami melakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 30 Juli 2024,” kata Anton.

Anton menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi SKS ini, berdasarkan audit dari Inspektorat, mencapai Rp 611.405.000.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa kemungkinan tersebut ada sesuai Pasal 55.

“Kita akan melihat fakta persidangan nanti. Jika memungkinkan, bisa saja ada tersangka lain yang terungkap,” ujarnya.

Barang bukti yang telah dikembalikan oleh para tersangka berupa uang sejumlah Rp 69.200.000.

“Masih banyak uang yang belum dikembalikan. Mudah-mudahan segera dikembalikan, karena itu bukan hak mereka dan harus dikembalikan ke negara,” tambah Anton.

Anton juga menjelaskan jabatan dari keempat tersangka, yaitu mantan Kepala Desa Sukodadi, Direktur BUMDes sekaligus timlaknya, bendahara BUMDes, serta bendahara timlaknya juga koordinator lapangan atau bendahara desa.

Menurut Anton, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan mereka, atau menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Keempat tersangka ini diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” tutup Anton.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB