LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemeriksaan lapangan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Rabu (8/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihfungsian tanah negara yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, SH., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
“Pemeriksaan lapangan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” kata Anton.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh tim jaksa penyidik. Sejumlah pihak turut mendampingi, di antaranya perwakilan pembeli tanah, Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan Jawa Timur, serta tim appraisal dan tenaga ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Menurut Anton, keterlibatan berbagai unsur tersebut dibutuhkan agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun teknis. “Dengan adanya pendampingan, hasil yang diperoleh bisa lebih akurat dan objektif,” jelasnya.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Tim melakukan pengukuran serta observasi fisik di sejumlah titik lahan yang diduga telah dialihfungsikan secara ilegal. Seluruh data yang terkumpul nantinya menjadi bahan pembuktian dalam penyidikan.
“Kami ingin memastikan apakah benar tanah negara tersebut telah berubah fungsi tanpa prosedur sah. Hal ini sangat menentukan arah penyidikan berikutnya,” tegas Anton.
Kasus dugaan pengalihfungsian tanah negara di Paciran mulai mencuat pada pertengahan 2025. Saat itu, masyarakat melaporkan adanya perubahan fungsi lahan berstatus tanah negara menjadi area komersial. Proses administrasi dan transaksi jual beli yang dianggap tidak sesuai aturan kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.
Anton menegaskan, Kejari Lamongan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan. “Kami akan bekerja profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya menutup pernyataan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin