LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pengembalian uang kelebihan pembayaran sebesar Rp186.645.637,00 yang diserahkan oleh mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, pada Kamis (16/1/2025). Uang tersebut merupakan hasil temuan terkait belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya, yang berasal dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.
Pengembalian dana tersebut disaksikan langsung oleh pihak Bank Jatim dan pejabat Inspektorat. Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Intelijen Mhd Fadhly Arby menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan tersebut adalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Selanjutnya, uang pengembalian dari Mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan BLT akan dikembalikan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamongan,” kata Fadhly.
Proses pengembalian uang ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya kelebihan pembayaran pada dana BLT yang disalurkan oleh Dinsos Lamongan. Setelah melakukan penyelidikan bersama Inspektorat, Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menemukan adanya kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tindak lanjut dari proses ini, Kejaksaan Negeri Lamongan memastikan pengembalian uang kelebihan pembayaran akan segera disetorkan kembali ke kas daerah untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin