Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamongan  saat menerima pengembalian uang kelebihan pembayaran sebesar Rp186.645.637,00 dari mantan Kepala Dinas Sosial Lamongan, Hamdani Azhari (ist)

Kejari Lamongan saat menerima pengembalian uang kelebihan pembayaran sebesar Rp186.645.637,00 dari mantan Kepala Dinas Sosial Lamongan, Hamdani Azhari (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pengembalian uang kelebihan pembayaran sebesar Rp186.645.637,00 yang diserahkan oleh mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, pada Kamis (16/1/2025). Uang tersebut merupakan hasil temuan terkait belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya, yang berasal dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.

Pengembalian dana tersebut disaksikan langsung oleh pihak Bank Jatim dan pejabat Inspektorat. Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Intelijen Mhd Fadhly Arby menjelaskan bahwa pengembalian  kelebihan tersebut adalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Selanjutnya, uang pengembalian dari Mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan BLT akan dikembalikan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamongan,” kata Fadhly.

Proses pengembalian uang ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya kelebihan pembayaran pada dana BLT yang disalurkan oleh Dinsos Lamongan. Setelah melakukan penyelidikan bersama Inspektorat, Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menemukan adanya kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tindak lanjut dari proses ini, Kejaksaan Negeri Lamongan memastikan pengembalian uang kelebihan pembayaran akan segera disetorkan kembali ke kas daerah untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Adhy Tekankan Pentingnya Digitalisasi bagi BPD
Lia Istifhama Bahas Isu Upah Minimum dan Ekonomi Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI
Pemkab Kendal Gandeng Semua Pihak Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 262 Miliar
Destinasi Wisata Pantura Lamongan Dominasi Kunjungan Wisatawan Tahun 2024
Sebentar Lagi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Waktunya Menilai Kinerja
Harga LPG 3 Kg di Jatim Naik, Pj Gubernur Adhy: Kenaikan Ini Demi Stabilisasi Pasokan
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:29 WIB

Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:13 WIB

Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Adhy Tekankan Pentingnya Digitalisasi bagi BPD

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Lia Istifhama Bahas Isu Upah Minimum dan Ekonomi Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:31 WIB

Pemkab Kendal Gandeng Semua Pihak Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 262 Miliar

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, melanjutkan program penghijauan di Kawasan Lapangan Gajah Mada (ist)

Politik - Pemerintahan

Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:29 WIB