LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima SPDP untuk kasus tersebut, yang locusnya di Solokuro.
“Kami hari ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor an. No Name dan lokusnya di Solokuro. Namun, dalam sistem kami, perkara dengan sangkaan UU Perlindungan Anak belum ada data, yang berarti SPDP untuk kasus di Glagah belum kami terima,” kata Agung Rokhaniawan saat dihubungi pada Rabu (7/2).
Sebelumnya, seorang kepala dusun (Kasun) di Kecamatan Glagah dengan inisial SU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pria berusia 49 tahun tersebut telah ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan sejak Rabu (24/1) lalu, karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warga setempat dan berusia 16 tahun serta berjenis kelamin laki-laki.
Pelaporan terhadap kepala dusun tersebut dilakukan oleh orang tua korban sendiri ke Polres Lamongan. Mereka merasa keberatan dengan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut terhadap anaknya.