Kejari Lamongan Tunggu SPDP Kasus Pencabulan Anak

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SU pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus dugaan pencabulan (IST)

SU pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus dugaan pencabulan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima SPDP untuk kasus tersebut, yang locusnya di Solokuro.
“Kami hari ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor an. No Name dan lokusnya di Solokuro. Namun, dalam sistem kami, perkara dengan sangkaan UU Perlindungan Anak belum ada data, yang berarti SPDP untuk kasus di Glagah belum kami terima,” kata Agung Rokhaniawan saat dihubungi pada Rabu (7/2).

Sebelumnya, seorang kepala dusun (Kasun) di Kecamatan Glagah dengan inisial SU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pria berusia 49 tahun tersebut telah ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan sejak Rabu (24/1) lalu, karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warga setempat dan berusia 16 tahun serta berjenis kelamin laki-laki.

Pelaporan terhadap kepala dusun tersebut dilakukan oleh orang tua korban sendiri ke Polres Lamongan. Mereka merasa keberatan dengan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut terhadap anaknya.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru