YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggelar dua agenda penting dalam rangka kampanye anti-korupsi tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati DIY pada Selasa (29/7/2025) ini mencakup Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Kelompok Rentan dan Lomba Cerdas Cermat tingkat SMP/MTs se-Kota Yogyakarta.
Wakil Kepala Kejati DIY, Neva Sari Susanti, yang mewakili Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu. Menurutnya, pendekatan hukum saja tidak cukup, melainkan harus disertai edukasi dan pembentukan karakter sejak dini.
“Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi persoalan budaya dan mental. Karena itu, upaya pencegahan melalui pendidikan harus ditanamkan sejak usia sekolah. Lomba cerdas cermat ini salah satu cara untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kepada pelajar,” ujarnya.
Selain kegiatan edukatif, Kejati DIY juga menyerahkan dokumen kependudukan kepada kelompok rentan secara simbolis. Dokumen yang diserahkan berupa akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Identitas kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi juga jembatan bagi masyarakat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Ini bagian dari memastikan keadilan merata,” jelas Neva.
Penyerahan dokumen dilakukan kepada 7 orang dari Kota Yogyakarta, 4 orang dari Kabupaten Sleman, 6 orang dari Gunungkidul, dan 3 orang dari Kabupaten Bantul.
Untuk lomba cerdas cermat, tercatat sebanyak 41 sekolah tingkat SMP/MTs dari Kota Yogyakarta ikut ambil bagian. Tiga sekolah berhasil meraih juara, yaitu:
Juara I: SMP Negeri 6 Yogyakarta
Juara II: SMP Pangudiluhur
Juara III: SMP Negeri 12 Yogyakarta
Trofi dan hadiah diserahkan langsung oleh Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso serta Asisten Intelijen Kejati DIY Agus Rujito.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi hukum sejak dini.
“Kami berharap para pelajar bisa memahami sejak sekarang bagaimana korupsi itu terjadi, dan mereka bisa menjadi generasi yang tidak ikut terseret atau bahkan memulai praktik korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Morek, salah satu peserta dari SMP Negeri 12 Yogyakarta yang meraih juara ketiga, menyampaikan bahwa lomba ini memberinya pemahaman baru soal arti dan bahaya korupsi.
“Dari lomba ini, saya jadi tahu lebih banyak tentang apa itu korupsi. Kami jadi lebih sadar untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” katanya.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejati DIY, Wakajati, para asisten Kejati, perwakilan dari Dinas Dukcapil se-DIY, Dinas Dikpora Kota Yogyakarta, serta para guru pendamping dan peserta lomba. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari gerakan kolektif membangun kesadaran hukum dan budaya anti-korupsi berbasis pendidikan dan kepedulian sosial.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin