LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, memberikan tanggapannya terkait eksistensi Keraton Malowopati Agung Hadiningrat yang terletak di area hutan Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto.
Dianto menjelaskan bahwa hal ini membutuhkan kajian lebih lanjut, dan pihaknya akan terus memantau perkembangannya. “Jika kegiatan di dalamnya berkaitan dengan seni dan budaya, itu wajar untuk dijaga kelestariannya,” ungkap Dianto pada Kamis (16/5).
Namun demikian, tambahnya, jika terdapat kegiatan yang melanggar aturan pemerintah, hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama.
“Maka dari itu, terkait dengan keberadaan kerajaan Malowopati ini, Kesbangpol akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, terutama di Kecamatan Bluluk. Kami akan terus menyelidiki masalah ini,” jelas Dianto.
Sementara itu, Supriyo, seorang pengamat budaya di Lamongan, memberikan tanggapannya mengenai keberadaan Cagar Budaya Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan.
Menurutnya, penetapan sebagai cagar budaya melibatkan proses penelitian oleh tim ahli. Jika terkait dengan objek cagar budaya, maka objek tersebut yang akan diteliti.
“Jadi, kita perlu tahu apa objek yang diajukan, misalnya lingga Yoni atau apapun itu,” jelas Supriyo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keratonnya sendiri tidak termasuk dalam kategori cagar budaya, karena konstruksinya yang baru dan tidak memenuhi syarat menurut undang-undang cagar budaya.
“Meskipun begitu, saya menghargai upaya pelestarian budaya Jawa. Jika ada kegiatan konkret seperti jamasan pusaka, latihan tari, atau kegiatan lain yang merupakan bagian dari pelestarian budaya, itu patut diapresiasi,” tambahnya.
“Tentang situs-situs yang diklaim sebagai peninggalan Prabu Angling Dharma, saya belum mendapat informasi. Seharusnya tim dari dinas terkait turun ke lokasi untuk menyelidiki hal tersebut, termasuk keberadaan Keraton Malowopati,” pungkasnya.