JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wacana penguatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mengemuka dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Selasa (19/8/2025). Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyinggung pentingnya keberadaan PPHN saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Komite IV.
Isu ini mendapat tanggapan positif dari senator asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Ia menilai, kehadiran PPHN akan memastikan kesinambungan pembangunan nasional, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan APBN.
“Beberapa waktu lalu saya berdiskusi bersama Kang Maman Imanul Haq dari Badan Pengkajian MPR RI serta pengamat politik Karyono Wibowo di forum Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Setjen MPR. Salah satu poin pentingnya adalah gagasan PPHN sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan,” ujar Lia.
Setelah amandemen UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapus. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi terikat pada ketetapan MPR. Namun, konsekuensinya, banyak proyek strategis berhenti di tengah jalan akibat pergantian rezim politik. Dari sinilah lahir kembali gagasan PPHN sebagai penuntun arah pembangunan.
Menurut Lia, hubungan hukum antara PPHN dengan dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), perlu diperkuat. “Landasan formalnya jelas, yaitu Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, yang menugaskan Badan Pengkajian MPR menyusun rancangan PPHN bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan,” jelasnya.
Ia menekankan, penerapan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial. “Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi pembangunan tetap berkesinambungan karena ada payung hukum yang mengikat,” tambah Lia.
Lia menilai PPHN berperan sebagai pengikat kebijakan, terutama saat terjadi pergantian pemerintahan dalam siklus lima tahunan. “PPHN memiliki fungsi sentral untuk menjamin pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai setiap pergantian rezim membuat proyek berhenti begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya posisi Ketetapan MPR sebagai dasar hukum. “Ketetapan MPR memiliki daya ikat eksternal, baik terhadap lembaga negara maupun masyarakat. Sementara peraturan atau keputusan MPR hanya berlaku internal. Dengan ketetapan, penyusunan PPHN akan melibatkan institusi yang lebih luas, termasuk DPR dan DPD, sehingga kepentingan politik dan daerah bisa terwakili,” jelasnya.
Sebagai senator, Lia menyampaikan dukungannya agar PPHN benar-benar menjadi pedoman yang kuat. “Ini soal keberlanjutan pembangunan bangsa. Kita perlu kerangka hukum yang jelas agar visi pembangunan tidak terhenti hanya karena perubahan pemerintahan,” tutup Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin