SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara ijazah palsu dengan Terdakwa Robert Simangungsong yang berprofesi sebagai Advokat dan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya kembali digelar di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7/2024), agenda mendengarkan keterangan saksi.
Satu orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Aris Eko Prasetyo, S.H, yang berprofesi sebagai Advokat.
Saksi Aris Eko Prasetyo dicecar oleh JPU Yulistiono apa yang ia ketahui tentang perkara ini. Aris menjawab bahwa Robert Simangunsong dilaporkan Thio Trio Susantono, S.H atas dugaan penggunaan gelar palsu diperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tentang penggunaan gelar Magister Hukum (MH) yang sudah digunakan Terdakwa Robert Simangunsong, Aris menjelaskan Terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar MH tersebut sejak tahun 2016.
“Gelar akademik MH itu sudah digunakan Terdakwa Robert Simangunsong di sebuah Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk perkara Nomor : 267/PDT/2016/PT SBY,” bebernya.
Terdakwa Robert Simangunsong lanjut Aris juga sudah menggunakan gelar akademik MH di perkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda.
JPU Yulistiono kemudian bertanya ke saksi Aris Eko Prasetyo apakah mengetahui dimana Terdakwa Robert Simangunsong kuliah untuk mendapatkan gelar MH tersebut.
“Saya tidak tahu. Yang saya tahu, saudara Robert Simangunsong ini telah menyematkan gelar MH di dalam putusan banding itu, saat yang bersangkutan sebagai kuasa di perkara tersebut,” ungkapnya.