Ketua Peradi RBA Surabaya Robert Simangungsong Gunakan Gelar Palsu Sejak 2016

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Aris Eko Prasetyo, S.H diambil sumpah sebelum didengar keterangannya (Foto : Ist)

Saksi Aris Eko Prasetyo, S.H diambil sumpah sebelum didengar keterangannya (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara ijazah palsu dengan Terdakwa Robert Simangungsong yang berprofesi sebagai Advokat dan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya kembali digelar di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7/2024), agenda mendengarkan keterangan saksi.

Satu orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Aris Eko Prasetyo, S.H, yang berprofesi sebagai Advokat.

Saksi Aris Eko Prasetyo dicecar oleh JPU Yulistiono apa yang ia ketahui tentang perkara ini. Aris menjawab bahwa Robert Simangunsong dilaporkan Thio Trio Susantono, S.H atas dugaan penggunaan gelar palsu diperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tentang penggunaan gelar Magister Hukum (MH) yang sudah digunakan Terdakwa Robert Simangunsong, Aris menjelaskan Terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar MH tersebut sejak tahun 2016.

“Gelar akademik MH itu sudah digunakan Terdakwa Robert Simangunsong di sebuah Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk perkara Nomor : 267/PDT/2016/PT SBY,” bebernya.

Terdakwa Robert Simangunsong lanjut Aris juga sudah menggunakan gelar akademik MH di perkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda.

JPU Yulistiono kemudian bertanya ke saksi Aris Eko Prasetyo apakah mengetahui dimana Terdakwa Robert Simangunsong kuliah untuk mendapatkan gelar MH tersebut.

“Saya tidak tahu. Yang saya tahu, saudara Robert Simangunsong ini telah menyematkan gelar MH di dalam putusan banding itu, saat yang bersangkutan sebagai kuasa di perkara tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB