KOTA SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mendukung penuh tindakan cepat dan tegas dari Satgas Pemberantasan Perjudian Online dalam menyisir pegawai pemerintah dan pejabat yang terlibat dalam praktik judi online.
Khofifah menekankan bahwa judi online membawa banyak dampak buruk bagi kehidupan, termasuk kecanduan, kehilangan pekerjaan, perpecahan keluarga, utang, hingga sanksi hukum. Selain itu, judi online pada anak-anak dapat menghambat terwujudnya generasi emas Indonesia.
Sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk judi online dan mengarahkan perhatian pada kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat.
“Kami mengapresiasi kinerja Satgas Judi Online yang tegas dan cepat dalam menyisir pegawai pemerintah yang terlibat praktik judi online. Judi online memiliki mudharat besar sehingga harus dihindari,” kata Khofifah pada Sabtu, 6 Juli 2024.
“Terutama anak-anak, perlu dijaga agar tidak terpapar judi online karena bisa merusak mental, perilaku, dan masa depan mereka. Ini bisa menghambat terwujudnya generasi emas Indonesia,” tegasnya.
Khofifah juga menyatakan bahwa perkembangan teknologi mempermudah akses terhadap judi online, yang biasanya dilakukan melalui internet. Dalam judi online, pemain bisa memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada acara olahraga secara virtual.
Pemain tidak perlu pergi ke kasino fisik, cukup mengakses permainan dan taruhan melalui situs atau aplikasi judi online. Semua transaksi, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain, dilakukan secara online.
“Perkembangan teknologi membuat masyarakat lebih mudah terpapar judi online melalui gadget. Setelah terpapar, mereka mungkin akan mencoba dan akhirnya kecanduan. Dampak negatifnya akan dirasakan oleh pemain judi online dan dapat berdampak sosial ekonomi,” tambah Khofifah.
“Ketergantungan pada judi online dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan bisa mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, seperti pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi,” imbuhnya.
Selain itu, bermain judi online bisa merugikan keuangan. Banyak orang kehilangan uang yang signifikan dan tergoda untuk terus bertaruh dalam upaya mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian finansial ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
Judi online juga berisiko kecurangan dan penipuan. Banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada bisa menjadi korban penipuan, seperti tidak menerima kemenangan atau mengalami kecurangan dalam permainan.
“Dalam Islam, berjudi sudah tegas diharamkan sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91. Allah berfirman bahwa minuman keras dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung,” jelas Khofifah.
Oleh karena itu, Khofifah menegaskan bahwa judi online harus diberantas dengan langkah-langkah terintegrasi. Pemerintah bisa memblokir situs-situs judi online dan memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang terlibat.