SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi tersebut mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar penerapan kebijakan pajak lebih proporsional dan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
Arahan ini disampaikan Khofifah pada Kamis (21/8/2025), sebagai respons terhadap munculnya aspirasi masyarakat terkait pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Jawa Timur. Menurutnya, meski kewenangan pemungutan PBB berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jatim memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Pemungutan PBB memang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun sebagai pembina pemda di Jawa Timur, kami berkewajiban memastikan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan. Meski demikian, penerapannya harus tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan keberpihakan pada kondisi ekonomi warga.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah di Jawa Timur dilaporkan mengalami kenaikan PBB-P2 yang cukup signifikan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari warga karena dianggap tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi, terlebih di tengah situasi pemulihan pascapandemi. Menyikapi hal itu, Khofifah meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif maupun NJOP dengan melakukan relaksasi.
“Relaksasi bisa berupa penyesuaian kembali terhadap tarif atau nilai jual objek pajak agar lebih rasional. Prinsipnya, kebijakan harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa komunikasi dan transparansi dengan publik menjadi hal penting. Ia berharap setiap pemda dapat menyosialisasikan perubahan aturan pajak secara jelas dan terbuka, sehingga masyarakat memahami dasar pertimbangan kebijakan yang diambil.
Dengan langkah ini, Pemprov Jatim ingin memastikan bahwa pembangunan daerah dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keadilan sosial. Khofifah menegaskan, pemerintah harus hadir memberikan solusi dan tidak justru menambah beban hidup warga.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin