SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pertengahan Juli 2025 bukan hanya soal angka dan insentif. Lebih dari itu, program ini menjadi cerminan keberpihakan fiskal kepada kelompok masyarakat rentan yang selama ini tersisih dari akses pelayanan publik yang adil.
Dalam waktu kurang dari sebulan, tercatat lebih dari 511 ribu wajib pajak memanfaatkan program ini. Total pembebasan PKB yang diberikan mencapai lebih dari Rp830 juta. Rinciannya, Rp385 juta untuk pembebasan pajak progresif dan Rp445 juta untuk pembebasan pajak kelompok rentan ekonomi.
“Alhamdulillah, program pemutihan kali ini disambut sangat positif. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam meringankan beban rakyat, terutama bagi mereka yang kesulitan karena kondisi ekonomi,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (8/8).
Dari total penerima manfaat, sebanyak 2.246 transaksi berasal dari masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan nilai pembebasan mencapai Rp171,5 juta. Sementara itu, 2.962 transaksi dilakukan oleh pengemudi ojek online dengan nilai manfaat Rp255,3 juta. Adapun pelaku usaha kecil dengan kendaraan roda tiga tercatat mendapat pembebasan sebesar Rp18 juta dari 193 transaksi.
“Banyak masyarakat yang terlambat membayar pajak bukan karena tidak patuh, tapi karena benar-benar tidak mampu. Kita harus melihat ini sebagai realitas sosial, bukan hanya administrasi fiskal,” kata Khofifah.
Menurutnya, pendekatan semacam ini bukan sekadar upaya mengejar kepatuhan pajak, tetapi juga bentuk empati birokrasi terhadap rakyat. Dalam konteks reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik, program ini menunjukkan arah baru yang lebih humanis.
“Pembangunan tidak bisa berjalan tanpa keadilan sosial. Pemutihan pajak ini adalah cara kami memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Khofifah menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci pemulihan ekonomi yang merata. Ia berharap kolaborasi lintas sektor, termasuk digitalisasi layanan Samsat, dapat memperluas jangkauan program hingga ke pelosok desa.
“Ketika negara hadir di saat yang paling dibutuhkan, maka kepercayaan dan kesadaran warga akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.
Program pemutihan pajak ini masih akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda keterlambatan, masyarakat yang memenuhi syarat juga berhak atas pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang.
Di penghujung pernyataannya, Khofifah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra dalam perjuangan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin semua tahu: rakyat tidak sendiri. Pemerintah hadir, mendampingi, dan memastikan keadilan bisa dirasakan semua lapisan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin