Klarifikasi Perbedaan Nama Peserta Pileg 2019, LSM Garda Pantura Audensi KPU

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garda Pantura Pasuruan mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan

LSM Garda Pantura Pasuruan mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti laporan terkait adanya perbedaan nama peserta Pemilu pada Pemilihan Legeslatif 2019 kemarin, LSM Garda Pantura Pasuruan mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan pada Selasa (11/2) pagi.

Kedatangan LSM Garda Pantura tak lain ingin meminta penjelasan atas keputusan yang diambil oleh pihak KPU, dimana didalam menentukan adanya sebuah perbedaan nama pada peserta Pemilu antara yang ada di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik betul-betul transparan serta mendasar pada aturan dan mekanisme yang ada.

Sehingga nantinya hal itu menurut Ketua LSM Garda Pantura, Gus Luqman tidak bertentangan dengan pasal 18 ayat 5 seperti yang disebutkan di dalam aturan PKPU nomor 20 Tahun 2018.

“Dalam hal penulisan nama lengkap calon atau adanya perbedaan nama daripada calon sebagaimana yang dimaksud harus mengacu pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan dapat diterima sepanjang dibuktikan dengan penetapan dari Pengadilan. Dan ini kita duga ada pelanggaran”. Kata Gus Luqman dalam audensinya ke KPU Kota Pasuruan.

Kaitan dengan hal tersebut, Gus Luqman membeberkan adanya dugaan kejanggalan secara administratif terkait perbedaan nama yang dilakukan pihak KPU terhadap salah satu calon peserta yang diketahui di dalam STTB mulai dari jenjang SD sampai pada kejar paket B dan C. Dimana tercantum dengan nama sebut saja (A), yang kemudian berubah menjadi (U) dan itu di sahkan.

Diketahui bahwa LSM Garda Pantura sediri juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik mulai dari lembaga yang mengeluarkan Ijazah maupun Disdukcapil yang mengeluarkan E-KTP.

Baca Juga  Wabup Pasuruan Sampaikan Keunggulan Layanan Kios E-Pak Ladi, Saat Menerima Kunjungan Komisi II DPR RI

Terkait adanya perbedaan nama yang dimaksud tersebut, Gus Luqman mengatakan tidak sah apabila didalam perubahan nama itu dilakukan oleh lembaga pendidikan terkait. Akan tetapi menurutnya, itu harus melalui putusan pada proses Pengadilan.

“Dalam dokumen tersebut terdapat salah satu bakal calon memiliki nama berbeda yang tercantum pada Ijazah, dan oleh KPU kemudian disuruh minta surat keterangan dari lembaga yang mengeluarkan Ijazah. Supaya nama yang semula (A) agar diubah menjadi (U), dan Ini relefansinya kan gak ada kewenangan lembaga untuk melakukan perubahan nama”. Ungkapnya.

Atas apa yang sudah menjadi ketentuan dan upaya yang telah dilakukan oleh KPU untuk meloloskan calon yang berbeda nama tanpa melalui proses Pengadilan. Gus Luqman menganggap pihak KPU secara sepihak dan gegabah memutuskan hal tersebut.

“Disini sudah jelas, seperti yang disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 dan itu harus melalui Pengadilan. Jangan sok keminter lah KPU ini….!”. Ucapnya dalam rapat audensinya dihadapan para Komisioner dan Bawaslu di KPU Kota Pasuruan.

Dihadapan para pejabat Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Gus Luqman juga menyampaikan bahwasanya pihaknya juga pernah melakukan gugatan atas kasus yang sama di KPU Kabupaten. Atas gugatan itu, LSM Garda Pantura mengaku memenangkan gugatan tersebut.

Sementara mengenai upaya koordinasi dan komunikasi yang dilakukan LSM Garda Pantura, pihak KPU Kota sangat menyambut baik. Menurutnya hal itu merupakan sebagai salah satu bentuk tingkat kepedulian dalam azas demokrasi yang ada.

“Kehadiran dari teman teman LSM ini adalah sebuah masukan bagi KPU dan KPU tetap butuh masukan dan tanggapan dari masyarakat apapun bentuknya serta kapan pun waktunya. Berkaitan dengan hal ini, kita mengucapkan terima kasih karena masyarakat masih peduli dengan proses demokrasi di KPU Kota Pasuruan”. Ungkap Rois Diana Sari, selaku Ketua KPU Kota Pasuruan.

Baca Juga  Pemkab Pasaman dan Rahul Silaturahmi, Jalan Rokan - Rumbai Tuntas 2024

Dirinya juga mengatakan bahwa pada saat proses pelakasanaan Pileg 2019 diakui bahwa yang bersangkutan dimaksud telah mendaftar, dan disitu tidak ada laporan atau tanggapan dari masyarakat. Sehingga KPU sendiri berdasarkan pada ril P-KPU tidak ragu pada peserta yang bersangkutan.

“Bahwa apa yang kemarin kita lakukan, kita coba jelaskan semuanya. Dan berkaitan dengan nama, ketika E-KTP itu berbeda nama dengan daftar calon tetap, form atau surat suara maka itu akan ditetapkan di Pengadilan. Nah…pada pokok permasalahan atas nama MA, itu seluruhnya sudah fik orang yang sama mulai dari data diri di E-KTP, form dan DCT sudah sama itupun acuannya pada E-KTP”. Ujar Ketua KPU.

Terkait dengan kelengkapan syarat administratif bagi bakal calon, ada 2 pengisian formulir yang harus dipenuhi diantaranya berupa form Badan Publik (BP) 1 yang mana dikeluarkan oleh Partai dan Badan Publik (BP) 2 yang mana syarat orangnya (calon).

Ketika mengacu pada syarat orangnya, maka untuk menentukan nama calon tersebut diputuskan melalui proses Pengadilan atau tidak pihak KPU tidak lagi menggunakan ayat 5 akan tetapi memakai ayat 6 seperti yang disebutkan dalam aturan P-KPU nomor 20 tahun 2018.

Yang mana didalam ayat 6 disebutkan ketika ada perbedaan nama di STTB atau ijazah dan sebagainya bila tidak sesuai dengan nama di E-KTP, maka dibutuhkan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk menguatkan bahwa calon itu benar-benar alumni dari sekolahan yang dimaksud.

Baca Juga  Dani Bantah Memaksa, Mengoperasionalkan Proyek Mangkrak Bermasalah Dengan Warga di Sampang

“Untuk atas nama MA itu ada dua surat keterangan yang di bawa, ada surat keterangan dari Kelurahan disebutkan bahwa pemilik ijazah ini adalah orang yang sama dengan pemilik E-KTP ini. Begitu juga surat keterangan dari instansi pendidikan juga menyebutkan bahwa nama tersebut adalah pemilik ijazah yang dimaksud”. Pungkasnya Rosi Diana Sari kepada awak Radar Bangsa.

Disisi lain Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Mohamad Anas yang juga hadir dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa kaitannya dengan perbedaan nama yang ada itu dikembalikan lagi kepada pihak KPU. Yang mana hal itu harus dilandaskan pada aturan dari P-KPU yang ada.

“Kami sudah mengawasi dan mengembalikan ke pihak KPU selanjutnya disesuaikan dengan aturan yang ada. Setelah itu dokumen yang sudah fik diserahkan ke DPRD”. Kata yang akrab dipanggil Moh Anas.

Tidak puas dengan penjelasan dasar hukum dan acuan yang dinilai lemah atas ketidaksamaan nama calon yang sudah menjadi putusan KPU, maka LSM Garda Pantura akan mengancam melakukan aksi damai di depan kantor KPU Kota Pasuruan serta menggugat masalah ini ke pihak DKPP.

“Apabila masalah ini tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Pasuruan, terkait dengan kasus tersebut untuk menjadi kajian mengevaluasi terhadap kinerja KPU. Maka kami akan melakukan aksi damai serta membawa masalah ini ke rana DKPP,” Pungkas Gus Luqman. (Ank/Ek)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB