LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam meningkatkan kinerja perangkat pemerintah terhadap pelayanan masyarakat, menjadi fokus utama komisi A DPRD Kabupaten Lamongan dalam hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai Rencana Kerja Aggaran (RKA) APBD Kabupaten Lamongan tahun 2023.
Dalam pengajuan anggaran tersebut, didapati ada penurunan yang sangat signifikan dari tahun lalu, hal ini yang mejadi perhatian utama DPRD Kabupaten Lamongan.
Hal tersebut di ungkapkan Hamzah Fansyuri SH.MH, selaku ketua komisi A DPRD Kabupaten Lamongan menjelaskan, bahwa dengan penurunan anggaran tersebut akan membuat kinerja pemerintah di bidang pelayanan masyarakat menurun, Senin (14/11/2022).
“Oleh karena itu kita sepakat untuk menolak RKA APBD 2023 ini untuk dikaji kembali. Setidak-tidak nya sama seperti tahun lalu, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik, jangan sampai menurun” ujar Hamzah.
Selain Hearing terkait RKA APBD tahun 2023, Hamzah juga menambahkan ada Empat hal yang diusulkan oleh komisi A DPRD kabupaten Lamongan antara lain :
Menekankan pada DPM PTSP dan Pol PP untuk penutupan izin usaha cafe yang menyalahi PERDA.
1. Menekankan pada DPM PTSP & POL PP untuk Penutupan izin usaha cafe yang menyalahi PERDA.
2. Mendorong bagian Hukum untuk membentuk lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu
3. Mendorong Dinas komunikasi dan Informatika untuk menjadikan lamongan smart city salah satunya dengan pemerataan internet hingga mencakup 100% wilayah kabupaten Lamongan dan Membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Baik surat menyurat maupun izin usaha
4. Mendorong pemerintah untuk Memasang CCTV di setiap perempatan jalan yang rawan kecelakaan dan kejahatan di Kabupaten Lamongan agar fungsi pengawasan optimal untuk menunjang rasa aman kepada masyarakat
“Dari 17 Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor komisi A, 15 OPD diantaranya RKA APBD TA 2023 ditolak oleh komisi A dikarenakan adanya penurunan anggaran yang signifikan.
“Hal ini berdampak pada turunnya kinerja serta pengurangan kegiatan pada tahun 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamzah juga menegaskan, pada DPM PTSP dan POL PP yang saat pelaksanaan hearing, kedua OPD tersebut dihearing bersamaan, jikalau ada pelaku usaha yang melanggar Perda khususnya usaha di bidang hiburan malam, langsung saja lakukan penutupan.
“Apa lagi saat ini sudah mulai banyak yang menyelenggarakan live DJ yang notabene hal tersebut melanggar Perda Lamongan tentang TramTibum,” tegasnya.
Tugas kami adalah mendengar dan menyampaikan keluh kesah masyarakat, “Jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan apa yang nantinya akan menunjang pelayanan terhadap masyarakat,” tutup Hamzah.