PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menjelang pergantian tahun anggaran 2020, Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan kembali melakukan sidak ke sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur,sarana dan prasarana pada Kamis (12/12) pagi.
Dalam peninjauan dan pemantauan langsung di 4 titik proyek pekerjaan, rombongan Komisi 3 menekankan kepada sejumlah rekanan atau pelaksana agar mengoptimalkan dalam hasil pencapaian progres pekerjaan.
Mengingat dari hasil pencapaian progres yang ada, terdapat ada beberapa pekerjaan yang menjadi sorotan pihak Komisi 3 dilapangan. Meski demikian, dengan rasa optimis sejumlah pihak pelaksana memastikan bahwa pekerjaan yang saat ini tengah dikejarnya dapat terselesaikan dengan baik dalam sepekan kedepan.
“Ya mudah mudahan bisa selesai semua, dan yang di jalan Wahidin kalau lihat progresnya ada keterlambatan kita harap akhir tahun ini bisa terselesaikan karena dari bahannya sudah siap tinggal masang aja. Selain itu bahannya pabrikan semua”. Kata Koordinator Komisi 3, Ismail Marzuki Hasan yang juga selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Dari sejumlah pekerjaan yang di sidak oleh Komisi 3 tersebut diantaranya proyek peningkatan trotoar dan drainase dijalan Dr Wahidin Sudiro Husodo yang dikerjakan oleh CV Murti Jaya dengan hasil pencapaian progres masih 75 persen dan untuk pekerjaan gedung OK Central tahap lll di RS Dr Soedarsono oleh CV Putra Perdana dengan progres 89 persen.
Sementara untuk proyek pekerjaan gedung Perinatology yang juga terletak di RS Dr Soedarsono, untuk pencapaian progres sebesar 84 persen yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama dan untuk pembangunan atau rehab sarpras gedung Kesenian oleh CV Pratama Karya untuk pencapaian sudah hampir 100 persen yakni dengan hasil progres 96 persen pekerjaan.
Melihat kondisi tersebut, Dirinya berharap agar setiap rekanan atau pelaksana dengan rasa optimisnya dapat menyelesaikan pekerjaan untuk mengejar target 100 persen plus pembersihan material hingga akhir 22 Desember 2019.
“Kalau saya sih berharap semua segera bisa diselesaikan, sepertinya optimis. Bisa lah kalau lihat seperti itu, yang berat itu kan seperti kemarin di gedung Arsip kayaknya nggak mengkin dan harus putus kontrak itu. Kalau kita komisi, percuma dikasih perpanjangan waktu. Ya sudah selesai di masa kontrak aja, karena kita perpanjang pun itu tidak menyelesaikan”. Ungkapnya Ismail.
Sementara menurut salah satu Konsultan Pengawas dari pekerjaan gedung Perinatology RS Dr Soedarsono, menjelaskan kondisi tidak optimalnya pekerjaan karena kaitan dengan hak pasien untuk mendapat ketenangan. Sehingga ada pembatasan dalam jam kerja yang dilakukan.
“Kita terbatas lembur dengan waktu istirahat pasien, batasnya hingga jam 19.00 wib malam. Tapi kalau untuk finihing cat itu sampai jam 22.00 wib, karena tidak berisisk. Dan kita pastikan hingga 18 Desember 2019 selesai”. Ujar Pono selaku Konsultan Pengawas dari proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama. (Ank/Ek)