PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Lambatnya proses pekerjaan gedung Depo Arsip Kota Pasuruan, menjadi sorotan ditengah kalangan masyarakat termasuk anggota komisi lll DPRD Kota Pasuruan dalam sidaknya kemarin Senin (2/12) pagi.
Dalam sidak peninjauan langsung kelokasi pekerjaan, sejumlah anggota komisi lll yang dikoordinir langsung oleh Ismail Marzuki Hasan yang juga selaku ketua DPRD Kota Pasuruan dengan didampingi oleh Sekretaris PUPR Kota Pasuruan Gustav Purwoko beserta Dinas terkait harus merasakan rasa kekecewaan lantaran minimnya alias “Lemot” pencapaian progress pekerjaan gedung Depo Arsip.
Proyek senilai Rp 8,7 miliar dengan luas lahan 2.000 meter yang dikerjakan oleh CV Wahyu Bangun Abadi dan CV Cakrawal Design selaku konsultan pengawas, seakan belum bisa menunjukkan hasil yang maksimal.
Pasalnya hingga saat ini pencapaian progress pekerjaan jauh dari kata optimal yakni masih mencapai 47-49 persen per Senin 2 Desember 2019 kemarin, yang mana semestinya harus mendapatkan 90 persen pencapaiannya.
Mengingat terhitung dari sisa waktu pekerjaan kurang lebih hanya 15 hari, dari 100 hari berdasarkan pada perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan pihak rekanan selaku pemenang tander pada proses lelang di ULP dalam APBD tahun anggaran 2019.
“Selama terjadi keterlambatan tentu sangsi di berikan sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sampai tingkatan black list atau sangsi hukum yang lain. Hal ini di berikan agar terjadi efek jerah bagi rekanan yang nakal. Selanjutnya diharapkan kejadian ini tidak terus menerus terulang setiap tahun”. Ungkap Helmi, salah satu anggota Komisi lll yang ikut dalam sidak tersebut.
Guna meminta penjelasan serta pertanggung jawaban atas kondisi tersebut, Komisi lll DPRD Kota Pasuruan akan memanggil seluruh pihak yang terkait termasuk pihak rekanan CV Wahyu Bangun Abadi dan juga konsultan pengawas pada Jumat 6 Desember 2019 besok.
Tidak menutup kemungkinan, dengan melihat kondisi yang ada dipastikan pekerjaan gedung Depo Arsip rencananya akan dianggarkan kembali di tahun 2020, sementara untuk pelaksanaan akan dikerjakan di tahun 2021 yang akan datang.
Tidak diperbolehkan untuk diperpanjang proses pekerjaannya, karena yang pasti akan melampaui dari tahun anggaran yang sudah menjadi ketentuan.
“Ya harus dianggarkan kembali di 2020 dan pelaksanaan pembangunan kembali di lanjutkan 2021. Ini tentu sangat merugikan masyarakat Kota Pasuruan”. Tukasnya Helmi melalui via seluler di sela acara reses ke luar kota pada Rabu (4/12) siang. (Ank/ek)