LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Supartin divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor, Surabaya, Selasa (23/03/2021).
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun 2019 ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diperbaharui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan menyampaikan, Supartin alias Partin dianggap melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor.
Agenda Sidang hari ini adalah putusan Majelis Hakim, Pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan, Denda Rp. 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan dan BB di kembalikan pada Negara. Tanpa pengunjung sidang yang hadir.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Belum diketahui secara pasti alasannya. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujar Subhan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Dibee terjerat kasus hukum karena diduga korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun 2019 sebesar Rp.120 juta.
Seperti yang diketahui, mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Supartin, diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.
Uang tersebut merupakan kegiatan pekerjaan jalan yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019.
Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.
(edi/Iful)