Korupsi Dana BKKPD, Dengan Wajah Melas Mantan Kades di Lamongan Divonis 1 Tahun

- Redaksi

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Lamongan saat ikuti sidang via online [IST]

Mantan Kades Lamongan saat ikuti sidang via online [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Supartin divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor, Surabaya, Selasa (23/03/2021).

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun 2019 ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diperbaharui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan menyampaikan, Supartin alias Partin dianggap melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor.

Agenda Sidang hari ini adalah putusan Majelis Hakim, Pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan, Denda Rp. 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan dan BB di kembalikan pada Negara. Tanpa pengunjung sidang yang hadir.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Belum diketahui secara pasti alasannya. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujar Subhan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Dibee terjerat kasus hukum karena diduga korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun 2019 sebesar Rp.120 juta.

Seperti yang diketahui, mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Supartin, diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.

Uang tersebut merupakan kegiatan pekerjaan jalan yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019.

Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.

(edi/Iful)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi SPBU

Ekonomi

Kenaikan Harga BBM Mulai Januari 2025, Detail Seluruh SPBU

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:33 WIB

Hyundai (ist)

Peristiwa

Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:20 WIB

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB