LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terkait korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun 2019. Selasa (09/03/2021)
Terdakwa atas nama Supartin (Mantan Kepala Desa Dibee) Kecamatan Kalitengah dengan agenda persidangan kalao ini jawaban atas pledoi (Replik) terdakwa dan dilanjutkan Duplik oleh Joko Riyadi, S.H., Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Hakim ketua H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum.
Subhan mengatakan, persidangan ini di ikuti oleh Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar, S.H.,M.H.,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan.
Ditambahkan, “Persidangan digelar mulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.55 WIB. Untuk agenda sidang selanjutnya adalah Putusan Hakim, pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021.
Sidang sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Candra pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Terdakwa berada di Rutan Lamongan dan persidangan berjalan aman dan lancar.
(Iful/Edi)