MOJOKERTO, Radarbangsa.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Acara ini digelar bersama Bawaslu dan partai politik di Hotel Aston, Kenanten, Puri, pada Jumat (20/9/2024).
Pada pleno tersebut, KPU Mojokerto resmi menetapkan DPT Pilkada 2024 berjumlah 845.655 jiwa. Achmad Febrianto, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mojokerto, menjelaskan kepada wartawan bahwa jumlah tersebut berkurang sebanyak 1.963 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat sebanyak 847.618 pemilih.
Febrianto menjelaskan bahwa pengurangan tersebut terjadi karena banyaknya pemilih yang terdaftar ganda, baik di dalam maupun di luar provinsi Jawa Timur. Ia menambahkan bahwa penetapan DPT ini dilakukan setelah proses perbaikan DPS yang dimulai sejak 16 Agustus lalu. Hasil penelusuran menemukan bahwa masih ada banyak pemilih yang terdaftar dobel, terutama yang berdomisili di luar Kabupaten Mojokerto.
“Setelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) KPU se-Indonesia, kami kembali memilah DPS dan menemukan beberapa nama yang juga terdaftar di daerah lain,” ujar Febrianto.
Selain pemilih ganda, KPU Mojokerto juga menemukan beberapa nama pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun sudah tercantum dalam DPS, terutama pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun pada 27 November mendatang, tetapi belum melakukan perekaman E-KTP.
“Nama-nama yang dianggap bermasalah akhirnya harus dicoret dari daftar pemilih, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Penyelenggaraan Pilkada,” jelas Febrianto.
Menurut aturan yang berlaku, lanjut Febrianto, pemilih yang sah adalah mereka yang telah diakui sebagai warga negara dengan memiliki kartu identitas resmi. Namun, meski ada yang tercoret, KPU tetap mengakomodir pemilih pemula melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang memungkinkan mereka mendaftar pada hari-H pemungutan suara dengan menunjukkan E-KTP di TPS terdekat.
Para pemilih tersebut akan dicatat oleh anggota KPPS dan dimasukkan dalam daftar hadir di TPS, serta dilaporkan kepada KPU Kabupaten.
“Untuk para pemilih pemula yang belum memiliki KTP, kami harapkan segera melakukan perekaman agar bisa didata dalam DPK dan mendapatkan hak pilih pada hari pencoblosan nanti,” harap Febrianto.
Jumlah DPT pada Pilkada kali ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilu tahun lalu, dengan penyusutan sebanyak 273 pemilih. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang sebelumnya didirikan di empat pondok pesantren (ponpes) besar di Mojokerto pada Pemilu Februari lalu.
Akibatnya, sebanyak 2.588 santri yang sebelumnya tercatat dalam DPT Pemilu kini tidak lagi masuk dalam DPT Pilkada. Oleh karena itu, para santri harus pulang ke daerah asal masing-masing jika ingin menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.
Penulis : Tono
Editor : Zainul Arifin