LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemerintah dalam rangka untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penyakit yang di sebabkan oleh menularnya virus covid-19 Coronavirus Disease, maka untuk ke sekian kalinya TNI-Polri serta Satpol PP kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan Operasi Yustisi. Jum’at, (08/01/2021).
Sementara, “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini di lakukan oleh gabungan dengan kekuatan personel yang dilibatkan diantaranya, Pawas dan Padal Polres Lamongan, satu regu Patko Sat Sabhara, 1 regu gabungan piket fungsi, 1 regu Kodim 0812, 1 personil Garnisun, 1 personel PM (Polisi Militer), 1 regu Satpol PP Pemerintah kabupaten Lamongan dan 1 regu Dalmas.
“Tujuan dilaksanakannya Operasi Yustisi ini demi menyadarkan masyarakat akan pentingnya menta’ati protokol kesehatan ini mengacu pada penegakan “Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Perwali No.32 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020”. Tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas dengan pelanggar,” ungkap Iptu. Anang P.W, S.H., Kaurmintu Satlantas Polres Lamongan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Iptu. Anang, Operasi Yustisi penegakan Perda Nomor 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas dengan pelanggar ini, “Kami tidak akan berhenti melakukan tugas mengedukasi serta, mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan supaya virus covid-19 bisa kita cegah penularannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang di lakukan pada hari ini dengan sasaran tempat Operasi Yustisi, menyisir 2 lokasi yaitu Alun-alun dan pasar kota Lamongan. “Di dua lokasi tempat sasaran tersebut dengan pelanggaran penindakan Tipiring (tindakan pidana ringan) nihil, sanksi sosial Nihil, teguran tertulis sebanyak 1 pelanggar, pelanggar yang dilakukan dengan teguran lisan sebanyak 18 Pelanggar. Kegiatan di lakukan mulai pukul 09.00 WIB-10. 00 WIB dan berjalan aman dan kondusif.
“Adapun jumlah pelanggar secara keseluruhan sebanyak 19 Pelanggar. Dari hasil tersebut, petugas selalu menghimbau sekaligus menegaskan kepada masyarakat supaya tetap menjaga ketertiban dengan selalu menta’ati protokol kesehatan (prokes) dengan gerakan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakek sabun dan Handsanitizer, menjaga jarak (physical distancing),” tuturnya.
(Ipl)