KEDIRI, RadarBangsa.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri secara resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) / DPRD Kabupaten Kediri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, Sabtu, 13 Mei 2023.
Yang menarik, pendaftaran bacaleg ini dilakukan bersama ratusan pengurus dengan jalan kaki dari Kantor Sekretariat DPC PKB sambil melantunkan Sholawat Nabi dengan iringan rebana. Mereka berjalan beriringinan sambil membentangkan poster logo Partai Kebangkitan Bangsa dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar, serta bendera merah putih maupun bendera PKB.
Tampak ikut berjalan bersama ratusan kader itu, di antaranya Ketua DPC PKB Kabupaten Kediri, Drs. H. Sentot Djamaluddin, bersama Ketua Dewan Syuro, KH. Umar Faruq Zainuddin (Gus Faruq), Wakil Bupati Kediri, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB, Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, serta para Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kediri, seperti Drs. KH. Masykur Lukman, SH., M.Si, H. Mudhofir, SH, dan lainnya.
Sesampainya di kantor KPU, mereka disambut secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi bersama Komisioner KPU lainnya, serta Ketua Bawaslu, Sa’idatul Umah, S.Ag beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kediri, Drs. H. Sentot Djamaluddin, pihaknya sengaja berjalan kaki dari Kantor DPC PKB ke KPU bersama para kader dan bacaleg, dengan harapan semakin kuat dalam mempersiapkan Pemilu 2024.
“Hari ini kami mendaftarkan 50 Bacaleg PKB ke KPU, dengan keterwakilan perempuan meskipun dari KPU ditetapkan minimal 30 persen, namun permintaan dari Mbak Wabup yang Ketua Fatayat NU Kabupaten Kediri harus 40%, akhirnya kita penuhi 40 persen,” katanya.
Menurut Sentot, panggilan akrab Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri ini, pada Pemilu 2024 nanti PKB mentargetkan untuk mendapatkan 12 kursi dari sembilan kursi yang telah diperoleh pada Pemilu 2019 kemarin.
“Dari sembilan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PKB periode 2019-2024, semuanya hari ini juga kembali kita daftarkan ke KPU bersama 41 bacaleg pendatang baru yang siap mendulang kursi di masing-masing dapil pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
“Proses pengajuan dokumen bacaleg pada hari ini akan kami periksa terkait dengan kelengkapan dokumen dari Partai Kebangkitan Bangsa, apabila dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan berita acara. Namun apabila dokumen dinyatakan belum lengkap, maka kami akan mempersilahkan kepada DPC PKB untuk melengkapinya sampai dengan batas waktu tanggal 14 Mei 2023,” katanya.