SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Presidium LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Moh Taufik MD resmi melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ke Propram Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam kesempatan itu, terkait pelaporan yang ia lakukan ke Polda Jatim Moh Taufik menjelaskan, “Gerakan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap institusi kepolisian. Supaya penegakan hukum tidak tumpang tindih,” ucap Taufik. Seperti yang dilansir sindikatpost.com. Rabu, (06/5/2020).
“Kami dalam hal ini menyerahkan penuh kepada Polda Jatim. Dan kami mendesak untuk profesional untuk menangani,” pungkas Taufik.
Moh Taufik melakukan pelaporan ke Polda Jatim berdasarkan peristiwa meninggalnya beberapa penonton dalam acara drama kolosal Surabaya Membara yang digelar 2 tahun lalu, tepatnya pada hari Jumat, 9 November 2018.
Moh Taufik melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dkk, ke Propam Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait diberhentikannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus korban acara Surabaya Membara. Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 14 Perkap no 14 tahun 2011 huruf a, c, g, j.
Moh Taufik berpendapat, bahwa acara yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan luka, serta cacat, melanggar pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal tersebut merupakan delik biasa bukan delik aduan. (Sin/Ari)