LBH FAAM Laporkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jatim

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium LBH FAAM, Moh Taufik MD (kedua kanan)

Presidium LBH FAAM, Moh Taufik MD (kedua kanan)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Presidium LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Moh Taufik MD resmi melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ke Propram Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam kesempatan itu, terkait pelaporan yang ia lakukan ke Polda Jatim Moh Taufik menjelaskan, “Gerakan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap institusi kepolisian. Supaya penegakan hukum tidak tumpang tindih,” ucap Taufik. Seperti yang dilansir sindikatpost.com. Rabu, (06/5/2020).

Baca Juga  Menjelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Polrestabes Surabaya Memprakarsai Ngopi Bareng Forkopimda

“Kami dalam hal ini menyerahkan penuh kepada Polda Jatim. Dan kami mendesak untuk profesional untuk menangani,” pungkas Taufik.

Moh Taufik melakukan pelaporan ke Polda Jatim berdasarkan peristiwa meninggalnya beberapa penonton dalam acara drama kolosal Surabaya Membara yang digelar 2 tahun lalu, tepatnya pada hari Jumat, 9 November 2018.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Pasuruan Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

Moh Taufik melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dkk, ke Propam Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait diberhentikannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus korban acara Surabaya Membara. Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 14 Perkap no 14 tahun 2011 huruf a, c, g, j.

Baca Juga  Kebacut Sudah Ditolong Malah Mencuri

Moh Taufik berpendapat, bahwa acara yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan luka, serta cacat, melanggar pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal tersebut merupakan delik biasa bukan delik aduan. (Sin/Ari)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB