SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 11 mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku UMKM di RW 24 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Semarang, Minggu (16/11/2025). Program ini menyasar ibu-ibu PKK yang aktif menggerakkan kegiatan ekonomi rumah tangga di lingkungan RT 04, RT 05, dan RT 09.
Kegiatan dimulai dengan sesi perkenalan antara para mahasiswa dan para kader PKK. Hadir dalam acara tersebut Ketua PKK RW 24, Mundriah SE MAk Akt, jajaran ketua PKK RT, serta para anggota PKK. Adapun mahasiswa Ilmu Hukum USM yang terlibat antara lain Dyah Ayu Lestari, Rosa Mayca Oliviana, Rosi Mayca Oliviana, Italia Salma Putriana, Amellia Putri Ramadhani, Chika Syakila Putri, Syakila Salsabila, Daniel IF Siagian, Hafiz Nurdiawan W, Rajata Gabrielle S, dan Anggara Adriano AP.
Koordinator mahasiswa, Dyah Ayu Lestari, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha. Menurutnya, banyak usaha rumahan yang telah berjalan lama namun belum memiliki izin dasar, sehingga rentan menemui kendala ketika ingin berkembang.
“Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada ibu-ibu PKK tentang pentingnya legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Seluruh perizinan tersebut kini dapat diakses melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat,” ujar Dyah.
Ia menegaskan, legalitas bukan hanya syarat administratif, tetapi juga pintu masuk untuk memperluas akses pasar, mendapatkan pelatihan pemerintah, hingga membuka peluang permodalan. “Dengan memiliki izin, UMKM dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan lebih aman dan profesional,” imbuhnya.
Ketua PKK RW 24, Mundriah, menyambut baik langkah mahasiswa USM yang memberikan pendampingan langsung kepada warga. Ia menilai pendalaman materi perizinan usaha sangat relevan dengan kebutuhan ibu-ibu PKK yang selama ini mengembangkan usaha kecil berbasis rumah tangga.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, usaha ibu-ibu di RW 24 semakin tertib dan tidak menemui kendala saat mengurus keperluan usaha. Jika legalitasnya lengkap, semua proses akan lebih lancar dan peluang pengembangan usaha semakin besar,” ujar Mundriah.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Peserta meminta penjelasan lebih rinci mengenai cara membuat akun OSS, dokumen yang perlu disiapkan, hingga prosedur mendapatkan NIB untuk usaha rumahan.
Rangkaian acara ditutup dengan kuis interaktif serta sesi foto bersama antara mahasiswa dan para anggota PKK. Para peserta berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali, terutama terkait pemasaran digital dan akses bantuan pemerintah untuk UMKM.
Program pengabdian ini menjadi bagian dari komitmen USM dalam mendorong literasi hukum masyarakat, sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di tingkat kelurahan.
Penulis : Tirta
Editor : Zainul Arifin










