Majelis Hakim PN Dumai, terdakwa Narkotika 50 Kg di Vonis Mati

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa saat menjalani sidang

Para terdakwa saat menjalani sidang

DUMAI,RadarBangsa.co.id – Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) salah seorang warga Dumai, bernama Ade Kurniawan Sitompul divonis hukuman mati dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 50 kg.

Dalam sidang putusan vonis mati terdakwa Ade Kurniawan Sitompul digelar di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai, Rabu (5-2-2020), di pimpin hakim Lilin Herlina SH.

Menurut majelis hakim ,dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Lilin Herlina SH, mengatakan, bahwa terdakwa Ade Kurniawan Sitompul alias Ibung Bin Zainal Abidin Sitompul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dimana terdakwa disebut tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga  Istri Ditusuk Hingga Meninggal Dunia, S Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Karenanya, majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan hukuman pidana mati.

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilo gram dirampas untuk dimusnahkan.

Demikian untuk 1 (satu) travel bag lainnya merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilo gram juga turut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Panglimo Haji Gedang, Peduli Terhadap Pengusaha Muda Kuliner 'Ayam Penyet Tega Lega'

Serta terhadap 1 (satu) unit tas ransel merek Ruibok warna hitam lainnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang juga berisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat setara 10 (sepuluh) Kilo gram termasuk barang bukti (bb) 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih juga dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan terhadap bb 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB dirampas untuk Negara.

Baca Juga  Fakta Terbaru Kasus Sabu di Sampang, 2 Mobil Ditangkap Polisi Usai Bertransaksi

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ade Kurniawan sebelumnya juga dituntut sama hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH.

Sidang pembacaan tuntutan mati tedakwa Ade Kurniawan oleh JPU Priandi Firdaus SH, sebelumnya berlangsung Kamis (16/2-2020) pekan kemaren.

Hukuman pidana mati tersebut bagi terdakwa Ade yang dijatuhkan majelis hakim diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, bahwasanya Ade Kurniawan ditangkap petugas Polisi di daerah kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, pada tanggal 28 -6-2019 tahun lalu”. (SN/DS)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB