Masalah Kades Kudus, AKD Lumajang Sudah Ambil Langkah

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AKD Kabupaten Lumajang Suhanto, (Dok Foto Riyaman)

Ketua AKD Kabupaten Lumajang Suhanto, (Dok Foto Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) telah mengambil sikap untuk langkah-langkah secara organisatoris, atas perkara yang menimpa Kepala Desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, yang tersandung masalah hukum.

Menurut Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto, kepada wartawan mengatakan jika pihaknya telah memfasilitasi, memediasi dan menegoisasi antara pihak korban dengan pihak terduga pelaku, yang sesama sebagai Kades.

“Disini AKD sebagai fasilitator, mediator dan negoisator, telah melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak,” kata Suhanto kepada sejumlah wartawan, Senin (20/6/2022) siang di kediamannya.

Ditambahkan Untuk melakukan hal itu, Suhanto telah meminta kepada pihak Pengurus AKD Sektor Korcam Utara, dan menurut informasinya telah terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dengan pernyataan damai.

“Kami tidak melihat oknum tersebut salah atau benar, kami tidak melihat itu. Selagi ada permasalahan, akan mendampingi secara maksimal untuk yang terbaik,” ungkapnya lagi.

Masih Suhanto,Terkait persoalan hukumnya, menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait proses hukum agar tetap berlanjut, pihaknya akan memberikan bukti dan fakta di lapangan secara akurat.

“Untuk kekosongan pimpinan itu tidak ada, jadi tugas jabatan sudah ada rumusannya, tatkala Kades berhalangan maka ada Plt, biasanya dijabat Sekdes. Jika nantinya sudah ditentukan vonis, maka itu wewenang Bupati untuk menunjuk PJs sebagai pelaksanaannya dan memproses Pilkades nantinya,” papar pemilik tempat “Suhanto Agro” ini.

Dan ini diulas Suhanto, sebagai kajian Kades lainnya. Menjadi sebuah rekomendasi AKD, agar para Kades tidak melakukan hal yang seperti hal itu.

“Suhanto juga mengimbau kepada seluruh Kades, kita harus sering koordinasi dan komunikasi terlebih dulu dengan Kades lainnya yang bertetangga, agar nantinya menjadi jalan terbaik bagi pemerintahan desanya,” tutup Hanto, panggilan akrabnya.

Berita Terkait

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran
Plt DLH Kota Batu, Ir Alfi Nur Hidayat : Tindak Tegas Penimbun Sampah di Giripurno
UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta
Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID
Kades Bulurejo Mundur, Kades Lundo Pimpin AKD Benjeng Gresik
Lamongan Sabet Peringkat 5 Nasional di Bidang Kearsipan 2024
Nasabah Lapor Polisi Gegara Mobil Miliknya Ditipu dan Digelapkan Oknum Pegawai Mandiri Utama Finance Mojokerto
Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Atasi Konflik Warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:38 WIB

UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:22 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:53 WIB

Kades Bulurejo Mundur, Kades Lundo Pimpin AKD Benjeng Gresik

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:55 WIB

Lamongan Sabet Peringkat 5 Nasional di Bidang Kearsipan 2024

Berita Terbaru

Plank  pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Kamis, 19 Des 2024 - 11:31 WIB