LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) telah mengambil sikap untuk langkah-langkah secara organisatoris, atas perkara yang menimpa Kepala Desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, yang tersandung masalah hukum.
Menurut Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto, kepada wartawan mengatakan jika pihaknya telah memfasilitasi, memediasi dan menegoisasi antara pihak korban dengan pihak terduga pelaku, yang sesama sebagai Kades.
“Disini AKD sebagai fasilitator, mediator dan negoisator, telah melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak,” kata Suhanto kepada sejumlah wartawan, Senin (20/6/2022) siang di kediamannya.
Ditambahkan Untuk melakukan hal itu, Suhanto telah meminta kepada pihak Pengurus AKD Sektor Korcam Utara, dan menurut informasinya telah terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dengan pernyataan damai.
“Kami tidak melihat oknum tersebut salah atau benar, kami tidak melihat itu. Selagi ada permasalahan, akan mendampingi secara maksimal untuk yang terbaik,” ungkapnya lagi.
Masih Suhanto,Terkait persoalan hukumnya, menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait proses hukum agar tetap berlanjut, pihaknya akan memberikan bukti dan fakta di lapangan secara akurat.
“Untuk kekosongan pimpinan itu tidak ada, jadi tugas jabatan sudah ada rumusannya, tatkala Kades berhalangan maka ada Plt, biasanya dijabat Sekdes. Jika nantinya sudah ditentukan vonis, maka itu wewenang Bupati untuk menunjuk PJs sebagai pelaksanaannya dan memproses Pilkades nantinya,” papar pemilik tempat “Suhanto Agro” ini.
Dan ini diulas Suhanto, sebagai kajian Kades lainnya. Menjadi sebuah rekomendasi AKD, agar para Kades tidak melakukan hal yang seperti hal itu.
“Suhanto juga mengimbau kepada seluruh Kades, kita harus sering koordinasi dan komunikasi terlebih dulu dengan Kades lainnya yang bertetangga, agar nantinya menjadi jalan terbaik bagi pemerintahan desanya,” tutup Hanto, panggilan akrabnya.