Mediasi KASN Berhasil, ASN di Universitas Gadjah Mada Sepakat Damai

Surat kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh para pihak dengan saksi-saksi dari pihak KASN dan Universitas (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tim KASN yang diketuai oleh Asisten Komisioner I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H (IGNAY Endrawan) dari Bidang Mediasi dan Perlindungan JPT 1 KASN melakukan mediasi terhadap dugaan laporan permasalahan ASN di salah satu Fakultas di Universitas Gadjah Mada. Laporan tersebut berasal dari salah seorang ASN yang menganggap bahwa tindakan atasan yang bersangkutan tidak profesional dan membuat image dirinya menjadi tidak sedap di lingkungan Universitas.

Pertemuan menghadirkan atasan dari pelapor dan juga pihak SDM dari Universitas. Senin 18 /04/22

Bacaan Lainnya

Mediasi berlangsung cukup alot dimana pelapor yang memang sudah menunggu pertemuan dengan atasannya tersebut kemudian menceritakan seluruh keluh kesah terhadap pekerjaan dan tekanan yang dialami selama hampir 5 bulan bekerja menjadi tidak nyaman.

Asisten Komisioner, IGNAY Endrawan mendengarkan dengan seksama semua penyampaian yang disampaikan pada saat itu, dan berharap semua pihak dengan besar hati saling mendengarkan satu sama lain.

Atasan dari yang bersangkutan dan pihak SDM juga mendengarkan dan mencatat semua keluh kesah yang disampaikan pelapor dengan nada yang cukup keras. Pihak terlapor dalam hal ini juga mengklarifikasi semua hal yang dituduhkan kepadanya dan menyatakan bahwa semua itu tidak benar.

“Menjadi pemimpin itu sulit, ukuran terendahnya sama seperti mendidik anak, watak berbeda-beda disitulah kita harus saling memahami dan berkomuniasi satu sama lain dalam konteks melaksanakan tugas mengayomi, membina dan memberikan perlindungan agar tercipta kondusivitas kenyamanan dalam bekerja.” ungkap IGNAY

Disela-sela mediasi di sebuah ruangan lantai 2 pada salah satu fakultas di Universitas Gadjah Mada.

Setelah kurang lebih 2 lamanya, IGNAY Endrawan berhasil melakukan mediasi pelapor dan terlapor dan keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian dengan dibuatnya surat kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh para pihak dengan saksi-saksi dari pihak KASN dan Universitas. Dalam Berita Acara Mediasi tersebut intinya keduanya sepakat untuk memperbaiki komunikasi dan team work dan akan berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *