LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SH (25) pelaku pencurian yang beralamat di Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Dibilang cukup nekat. Ironinya, ia mencuri sepeda MTB merk Thrill di rumah Bupati Lamongan Fadeli bersama komplotannya bernisial A. (25/01/2021)
Keduanya juga sempat beraksi di rumah warga juga mencuri sebuah sepeda MTB merk Giant, Kini polisi masih menelusuri keberadaan A yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan pelaku ini berawal Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pencurian di rumah Bupati Lamongan. Kemudian petugas langsung bergegas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga di jalan raya Sugio.
“Alhasil petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SR dan satu temannya berinisial A (DPO) melarikan diri. Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Sugio tepatnya masuk Desa Kebet,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.
Saat dinterogasi oleh polisi, ujar Iptu. Estu, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lamongan.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda MTB merk Thril dan Giant dan barang bukti satu unit sepeda motor Vario hitam S 5779 sebagai sarana kejahatan. Serta barang bukti lainnya sebuah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat.
Lebih lanjut, saat pelaku melakukan aksi pencurian di lamongan kedua pelaku bersama-sama berangkat dari Bojonegoro menuju ke Lamongan untuk mencari sasaran. “Pelaku datang ke Lamongan untuk melakukan tindakan pencurian,” terang Ipda Estu.
Ketika sampai di TKP, menurut Estu pelaku melihat sepeda MTB merk Thrill tersebut berada di teras. Saat beraksi pelaku bernama S-H memanjat pagar dan mengambil sepeda tersebut. Sedangkan teman pelaku berinisial A menunggu di atas sepeda motor. “Setelah berhasil pelaku membawa hasil curian ke desa Kebet dan di letakkan di sawah.
Setelah berhasil menggondol sepeda MTB merk Giant. Tak puas dengan itu, pelaku kembali melakukan aksinya dengan sasaran ke TKP ke dua yakni di rumah kediaman Bupati Lamongan Fadeli.
“Di sinilah pelaku kembali mencuri sepeda MTB Thril. Setelah berhasil sepeda tersebut kembali dibawa lari kearah Sugio lamongan.
Pelaku kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindakan pencurian dan dijerat menggunakan pasal 363 KUHP.
(Ipl