JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Surat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari organisasi pers. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menegakkan etika jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, apabila ada individu atau organisasi yang mengatasnamakan wartawan atau media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers terhadap pegawainya. Bila ada oknum yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR kepada pihak lain, maka permintaan tersebut harus ditolak,” tegas Dewan Pers dalam surat edarannya.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau kepada instansi pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat umum yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan untuk segera mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan praktik semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui layanan pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain. Sejumlah organisasi yang telah diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers antara lain:
– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
– Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
– Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
– Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
– Serikat Perusahaan Pers (SPS)
– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
– Pewarta Foto Indonesia (PFI)
– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers dengan tegas melarang para konstituennya untuk meminta THR, bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun terkait Idul Fitri dari pihak mana pun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga standar profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.
Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang berbasis fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas. Oleh karena itu, upaya menjaga independensi dan profesionalisme wartawan harus terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sektor swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini. Dengan demikian, media dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1446 H, Dewan Pers kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan. Tidak jarang, oknum yang mengaku sebagai wartawan mendatangi instansi atau perusahaan dan meminta THR dengan dalih sebagai “tradisi” atau bagian dari hubungan baik dengan media.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam merespons permintaan dari pihak yang mengaku sebagai wartawan. Jika menemui tindakan yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke media yang bersangkutan atau melaporkannya kepada Dewan Pers.
Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis. Dengan menolak permintaan THR atau gratifikasi dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga independensi dan kredibilitas media.
Dewan Pers berharap bahwa dengan adanya imbauan ini, seluruh elemen pers di Indonesia dapat terus menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme yang tinggi. Dengan demikian, media akan tetap berperan sebagai penjaga demokrasi yang kredibel, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan publik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: jakartasatu.com