Miris, Anak Dibawah Umur Tersangka Narkoba di Lamongan

- Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran narkoba yang tengah di tangani dalam kurun waktu selama dua Minggu tanggal 1 sampai 17 Januari 2021 mengungkap 6 kasus narkoba dengan 7 tersangka dan barang bukti sabu – sabu sebanyak 4,01 dan pil dobel L sebanyak 1.190 butir.

“Penangkapan kasus ini merupakan informasi dari masyarakat yang diberikan kepada anggota kami yang berada di Polsek Jajaran maupun anggota yang ada di Polres Lamongan. Kamis, (21/01)

Dari informasi tersebut kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan terungkap ada enam kasus yang telah ditangani di Satnarkoba Polres Lamongan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam pres releas nya di Mapolres Lamongan.

Kapolres Lamongan mengapresiasi warga Kabupaten Lamongan yang turut serta dalam pemberantasan narkoba. ” Karena 80 persen dari pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat dari peredaran narkoba di Lamongan yang telah diterimanya.

Sementara dari 7 tersangka berhasil diamankan adalah Z-W alias Gombal dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram, M-A alias Galempo dengan barang bukti 50 butir pil dobel L, A-G alias Glondor dengan barang bukti 500 butir pil dobel L, A-P-W dengan barang bukti sebanyak 180 butir pil dobel L, A-P alias Modem dengan barang bukti 460 butir pil dobel L serta A-F dengan barang bukti Sabu seberat 3,53 gram dan anak di bawah umur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dengan jumlah total adalah sabu – sabu seberat 4,01 gram dan sebanyak 1.190 butir pil dobel L.

Lanjutnya, “Satreskoba juga mengamankan barang bukti lainya diantaranya uang tunai Rp 1.055.000,- 7 buah unit hand phon berbagai merk, 3 unit sepeda motor, 7 bungkus rokok berbagai merk, 1 kaleng rokok gudang garam warna merah, 3 pack plastik klip kosong, 3 buah skrip dari sedotan serta 2 buah masker serta satu dompet warna coklat.

AKBP Miko kembali mengungkapkan para tersangka ini merupakan orang – orang baru dengan sasarannya masyarakat wiraswasta dan anak di bawah umur dengan modus ditaruh ditempat dan juga diedarkan.

Lanjutnya, bahwa pengungkapan penanganan kasus narkoba di Kabupaten Lamongan bukan hanya tugas dari Polri, namun juga tugas dan tanggung jawab kita bersama, seluruh elemen masyarakat, instansi terkait serta stakeholder yang ada di Lamongan ini,” bebernya.

Dalam perkara ini dan atas perbuatannya pelaku dijerat, bagi tersangka pengedar sabu disangkakan pasal 112 UU RI NO 35 Tahun tentang Narkotika yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

“Bagi tersangka pengedar obat keras datar G jenis pil dobel L kita jerat pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegas AKBP Miko Indrayana yang mantan Kapolres Kediri Kota tersebut dalam wawancara eksklusifnya dengan sejumlah wartawan.

(Ipl)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB