Oknum Penyidik Pidek Polrestabes Surabaya Dinilai Intimidasi Pelapor Penggelapan dan Kuasa Hukumnya

Pelapor Tedjo Kusumo Santoso didampingi Kuasa Hukumnya, Alfianto Wijaya (berbaju hijau) sewaktu mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (1/7/2024), sore. (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tedjo Kusumo Santoso, pelapor dugaan tindak pidana penggelapan mengeluhkan kinerja oknum Penyidik Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Alfianto Wijaya, Kuasa Hukumnya, Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Sewaktu dikonfrontir, Pak Tedjo dibentak-bentak oleh oknum Penyidik Pidek bernama Aiptu Nanang,” beber Alfian, panggilan karibnya.

Advokat berusia muda ini juga mengungkap dirinya juga mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari oknum Penyidik Pidek tersebut saat bertugas mendampingi Tedjo Kusumo Santoso.

“Saya tidak boleh bicara dengan Pak Tedjo. Apabila itu dilakukan, saya disuruh keluar oleh Pak Nanang,” keluhnya.

Menyikapi perbuatan oknum Penyidik Unit Pidek itu, pihaknya kata Alfian sudah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kabid Propam Polda Jatim tanggal 28 Juni untuk memohon perlindungan hukum.

“Semoga Bapak Kabid Propam Polda Jatim bisa menindaklanjuti surat dumas kami,” pungkasnya.

Dalam perkara penggelapan ini, Tedjo Kusumo Santoso yang memiliki usaha toko bangunan (galangan) di Jalan Kendangsari Industri Surabaya melaporkan adik kandungnya sendiri bernama Tedjo Kusumo Latif yang waktu itu dipercaya sebagai kasir karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 435 juta.

Tedjo Kusumo Santoso sebenarnya tidak sampai hati melaporkan adik kandungnya sendiri ke Polisi. Tetapi kesabarannya habis, sewaktu Tedjo Kusumo Latif berusaha mengusir dia dan keluarganya dari toko bangunan miliknya yang juga menjadi tempat tinggalnya.

“Tanah dan toko bangunan di Jalan Kendangsari Industri itu saya beli serta bangun dengan hasil keringat saya selama puluhan tahun,” tegasnya.

Terlapor Tedjo Kusumo Latif saat dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar terkait laporan polisi dugaan penggelapan yang dibuat oleh Tedjo Kusumo Santoso itu.

“Saya tidak bisa bicara, ini masalah keluarga. Semuanya sudah diurus oleh mantu saya,” ucap Tedjo Kusumo Latif kepada Wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (2/7/2024), siang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *