Oknum TNI AD Berbuat Asusila dengan Wanita Bersuami, Divonis 7 Bulan Penjara dan Dipecat

- Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus yang menjerat Anggota TNI AD, Koptu IR menjadi peringatan kepada Anggota TNI agar selalu patuh pada Sapta Marga dan tidak berbuat tercela.

Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, S.H, Kamis (13/10/2022), menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kopda IR dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD, karena terbukti melakukan tindak pidana asusila menghamili wanita bersuami, AM hingga melahirkan seorang anak. Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Koptu IR ditahan.

Baca Juga  Polda Jawa Timur Siagakan Ribuan Personil Amankan Natal dan Tahun Baru 2021

Atas vonis tersebut, Terdakwa Koptu IR langsung menyatakan banding. Sedangkan, Letkol CHK Bambang Sugiharto, S.H., M.Sc, yang bertindak sebagai Oditur Militer dalam perkara ini mengatakan masih pikir-pikir.

“Terdakwa Koptu IR langsung kami serahkan ke Denpom untuk ditahan,” ungkap Serka Aji, pengelola perkara Dilmil Surabaya III-12, seusai persidangan.

Baca Juga  Hari Guru Dibenak Suryadi, Anggota DPRD Kota Malang

Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim kepada Terdakwa Kopda IR.

“Sudah memenuhi rasa keadilan,” ucapnya menahan haru kepada Radarbangsa.co.id, Kamis (13/10/2022).

Ia yang menjadi pelapor dalam kasus asusila ini di Denpom V Brawijaya mengaku awalnya sempat pesimis dan berpikiran Koptu IR dapat lolos dari jeratan hukum, meski hasil tes DNA terhadap anak laki-laki yang dilahirkan istrinya AM identik dengan Koptu IR.

Baca Juga  Pencabutan Maklumat Polri Disikapi Beragam di Sampang

“Soalnya keluarga Koptu IR selalu mengatakan kalau yang bersangkutan pasti dilindungi atasan dan kesatuannya meski berbuat salah. Alhamdulilah omongan itu tidak terbukti,” ungkapnya.

Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Denpom V Brawijaya, Majelis Hakim dan Odmil yang menangani perkara ini.

“Semua pihak telah bekerja baik dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya.

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB