Oknum TNI AD Berbuat Asusila dengan Wanita Bersuami, Divonis 7 Bulan Penjara dan Dipecat

- Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus yang menjerat Anggota TNI AD, Koptu IR menjadi peringatan kepada Anggota TNI agar selalu patuh pada Sapta Marga dan tidak berbuat tercela.

Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, S.H, Kamis (13/10/2022), menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kopda IR dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD, karena terbukti melakukan tindak pidana asusila menghamili wanita bersuami, AM hingga melahirkan seorang anak. Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Koptu IR ditahan.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Koptu IR langsung menyatakan banding. Sedangkan, Letkol CHK Bambang Sugiharto, S.H., M.Sc, yang bertindak sebagai Oditur Militer dalam perkara ini mengatakan masih pikir-pikir.

“Terdakwa Koptu IR langsung kami serahkan ke Denpom untuk ditahan,” ungkap Serka Aji, pengelola perkara Dilmil Surabaya III-12, seusai persidangan.

Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim kepada Terdakwa Kopda IR.

“Sudah memenuhi rasa keadilan,” ucapnya menahan haru kepada Radarbangsa.co.id, Kamis (13/10/2022).

Ia yang menjadi pelapor dalam kasus asusila ini di Denpom V Brawijaya mengaku awalnya sempat pesimis dan berpikiran Koptu IR dapat lolos dari jeratan hukum, meski hasil tes DNA terhadap anak laki-laki yang dilahirkan istrinya AM identik dengan Koptu IR.

“Soalnya keluarga Koptu IR selalu mengatakan kalau yang bersangkutan pasti dilindungi atasan dan kesatuannya meski berbuat salah. Alhamdulilah omongan itu tidak terbukti,” ungkapnya.

Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Denpom V Brawijaya, Majelis Hakim dan Odmil yang menangani perkara ini.

“Semua pihak telah bekerja baik dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya.

Berita Terkait

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Menjelang Hari Santri Nasional, Polsek Tikung dan MUI Lamongan Perkuat Sinergi Kebangsaan
Pimpinan, staf, dan seluruh karyawan PT Citra Trust Abadi mengucapkan selamat Hari Jadi ke-24 Kota Batu tahun 2025
Lamongan Kembali Ukir Prestasi, Yuhronur Efendi Terima Primaniyarta dari Kementerian Perdagangan
Anggota DPD RI Lia Istifhama: Perjanjian Damai Gaza Harus Jadi Awal Akhir Penderitaan Rakyat Palestina
Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan Bagi 604 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali, Dorong Siswa Aktif Donor Darah Lewat PMR
JNE Sabet Penghargaan Courier of The Year di Indonesia Logistics Awards 2025
Pelajar MAN 1 Pasuruan Raih Emas dan Perak di Kompetisi Robotika Dunia di Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Menjelang Hari Santri Nasional, Polsek Tikung dan MUI Lamongan Perkuat Sinergi Kebangsaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Pimpinan, staf, dan seluruh karyawan PT Citra Trust Abadi mengucapkan selamat Hari Jadi ke-24 Kota Batu tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Lamongan Kembali Ukir Prestasi, Yuhronur Efendi Terima Primaniyarta dari Kementerian Perdagangan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama: Perjanjian Damai Gaza Harus Jadi Awal Akhir Penderitaan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:08 WIB

Foto: Kiri Walikota Batu Nurochman serahkan bendera Pataka Lambang Kota Batu pada Ketua DPRD HM.Didik Subiyanto. di Ruang Sidang Paripurna Peringati hari jadi Kota Batu ke-24.

Politik - Pemerintahan

DPRD Batu Gelar Rapat Paripurna, Peringati Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 18:53 WIB