SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus yang menjerat Anggota TNI AD, Koptu IR menjadi peringatan kepada Anggota TNI agar selalu patuh pada Sapta Marga dan tidak berbuat tercela.
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, S.H, Kamis (13/10/2022), menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kopda IR dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD, karena terbukti melakukan tindak pidana asusila menghamili wanita bersuami, AM hingga melahirkan seorang anak. Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Koptu IR ditahan.
Atas vonis tersebut, Terdakwa Koptu IR langsung menyatakan banding. Sedangkan, Letkol CHK Bambang Sugiharto, S.H., M.Sc, yang bertindak sebagai Oditur Militer dalam perkara ini mengatakan masih pikir-pikir.
“Terdakwa Koptu IR langsung kami serahkan ke Denpom untuk ditahan,” ungkap Serka Aji, pengelola perkara Dilmil Surabaya III-12, seusai persidangan.
Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim kepada Terdakwa Kopda IR.
“Sudah memenuhi rasa keadilan,” ucapnya menahan haru kepada Radarbangsa.co.id, Kamis (13/10/2022).
Ia yang menjadi pelapor dalam kasus asusila ini di Denpom V Brawijaya mengaku awalnya sempat pesimis dan berpikiran Koptu IR dapat lolos dari jeratan hukum, meski hasil tes DNA terhadap anak laki-laki yang dilahirkan istrinya AM identik dengan Koptu IR.
“Soalnya keluarga Koptu IR selalu mengatakan kalau yang bersangkutan pasti dilindungi atasan dan kesatuannya meski berbuat salah. Alhamdulilah omongan itu tidak terbukti,” ungkapnya.
Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Denpom V Brawijaya, Majelis Hakim dan Odmil yang menangani perkara ini.
“Semua pihak telah bekerja baik dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya.