Ombudsman RI Jatim : Mewanti wanti Jangan Sampai Kasus di Madiun Terjadi di Lamongan, Dugaan Pungutan SMA/SMK di Lamongan

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan SMKN 2 Lamoangan (Dok RadarBangsa)

Tampak depan SMKN 2 Lamoangan (Dok RadarBangsa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Jatim terkait dugaan pungutan berkedok investasi atau sumbangan sukarela yang dibebankan kepada siswa di sejumlah sekolah SMA/ SMK Negeri di Lamongan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menyatakan, penggalangan dana kepada masing – masing peserta didik tidak boleh besaran dananya ditentukan, termasuk ada batas waktu, dan bersifat paksaan.

Lanjut dia, kata Agus, penggalangan dana harus mengacu pada Pergub No. 8/2023 yang harus melalui komite sekolah. Ia menegaskan, apapun bentuknya sekolah dilarang melakukan pungutan langsung ke walimurid.

Baca Juga  Dampak Kekeringan di Lamongan, Paslon Bupati Lamongan Karsa Tau Harapan Rakyat

“Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, silakan walimurid untuk melapor langsung ke Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan ORI Jatim, Agus Muttaqin saat dihubungi Minggu (15/10).

Menurutnya, penanganan di Ombudsman itu lebih baik daripada aparat penegak hukum yang turun. Ombudsman, imbuh Agus, lebih kepada pendekatan administrasi, tidak bersifat pidana.

Baca Juga  Eks Napi Ani Liem, Mantan Bos BPR Sumber Usahawan Bersama Kembali Diadukan Polisi

“Jangan sampai kasus pungutan di Madiun yang sampai berujung pada pidana itu terjadi di Lamongan juga. Kalaupun ada, orang tua korban pungutan bisa melapor langsung ke Ombudsman,” tandasnya.

Diketahui, pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengan tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp.3.500.000,- per siswa.

Baca Juga  Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Anggota di Gelar Polres Lamongan

Pernyataan itu diperkuat dengan adanya pesan di group WA yang berisi permintaan pembayaran untuk pengambilan kartu peserta ujian dengan syarat pembayaran SPP sebesar Rp 177 ribu dan mengangsur uang gedung sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Pesan tersebut mendapat protes dari beberapa wali murid.

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru