Orangtua Rudapaksa Putri Kandungnya Terulang di Humbanghas, Ini Reaksi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kaupaten Humbanghas, Sumatera Utara, untuk menjerat GT (42) orangtua korban warga Parlilitan, Humbanghas dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 tentang perubahan kedua atas UUU TI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan oleh karena dilakukan oleh orangtua kandung korban maka pelaku dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari pidana pokolnya.

“Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban, Komnas Anak melalui Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum ini, tambah Arist dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu 18/05.

Menurut pengakuan korban, rudapaksa yang dilakukan GT ayah kandungnya terhadap dirinya 10 kali dengan penuh ancaman selepas ayahnya mengkomsumsi minuman keras.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban yang masih berusia 12 tahun kemudian melaporkan kejadian bejat itu kepada ibunya lalu ibunya melaporkan langsung melaporkan ke Polres Humbanghas untuk segera ditangani.

Kejadian kekerasan seksual ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Humbamghas Iptu T. Purba..untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya atas tindak pidaba bejatnya itu.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Humbanghas untuk segera mengeluarkan Perbub dan setiap kepala desa mengeluarkan Perdes tentang Perlindungan Anak atau Perdes mengenai gerakan Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak perempuan berbasis keluarga dan kampung atau berbasis desa. Desak Arist.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB