JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kaupaten Humbanghas, Sumatera Utara, untuk menjerat GT (42) orangtua korban warga Parlilitan, Humbanghas dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 tentang perubahan kedua atas UUU TI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan oleh karena dilakukan oleh orangtua kandung korban maka pelaku dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari pidana pokolnya.
“Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban, Komnas Anak melalui Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum ini, tambah Arist dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu 18/05.
Menurut pengakuan korban, rudapaksa yang dilakukan GT ayah kandungnya terhadap dirinya 10 kali dengan penuh ancaman selepas ayahnya mengkomsumsi minuman keras.
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban yang masih berusia 12 tahun kemudian melaporkan kejadian bejat itu kepada ibunya lalu ibunya melaporkan langsung melaporkan ke Polres Humbanghas untuk segera ditangani.
Kejadian kekerasan seksual ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Humbamghas Iptu T. Purba..untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya atas tindak pidaba bejatnya itu.
Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Humbanghas untuk segera mengeluarkan Perbub dan setiap kepala desa mengeluarkan Perdes tentang Perlindungan Anak atau Perdes mengenai gerakan Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak perempuan berbasis keluarga dan kampung atau berbasis desa. Desak Arist.