Pacar Selebgram Sidoarjo Ditahan karena Penganiayaan Sadis

SIDOARJO

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polisi telah menetapkan seorang pacar selebgram Sidoarjo yang berinisial SAD, berusia 26 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 9 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban di Perumahan Kahuripan Nirwana.

Tersangka tersebut adalah seorang pria berusia 20 tahun yang bernama MA, berasal dari Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus penganiayaan terhadap SAD.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan kepada awak media di Mapolresta pada Selasa (6/2/2024) bahwa motif penganiayaan tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa cemburu dan curiga bahwa korban menjalin hubungan asmara dengan orang lain di belakangnya.

“Tersangka melakukan tindak penganiayaan dengan merebut HP yang dipegang korban saat turun dari mobil, kemudian membuangnya dengan marah,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka mengambil HP korban dan menghantamnya ke kepala korban. Korban juga ditarik ke dalam rumah dan mengalami pemukulan berulang kali. “Ketika di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan menggigit telinga korban,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.

Korban mengalami luka lebam dan lecet di tangan, dada, telinga kanan, dan kaki sebagai akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Untuk kelanjutan penyelidikan, MA ditahan di Polresta Sidoarjo mulai 3 Februari 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *