PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat lewat jalur kesetaraan. Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan mencatat ada 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) baru yang akan berdiri di sejumlah kecamatan.
Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, mengatakan hingga saat ini terdapat 26 PKBM yang tersebar di 24 kecamatan. Jumlah tersebut dinilai masih belum cukup, terutama untuk menjangkau wilayah pedesaan yang minim fasilitas pendidikan.
“Makanya tahun ini ada tambahan 17 PKBM baru yang siap membantu warga belajar mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan sekolah formal,” ujar Krisni saat meninjau pelaksanaan ujian Kejar Paket A, B, dan C di UPT Rehabilitasi Sosial Dina Daksa Pasuruan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Pasuruan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada indikator rata-rata lama sekolah yang masih berada di angka 7,46 tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar warga Pasuruan belum menamatkan pendidikan setingkat SMP.
“Bapak Bupati Rusdi Sutejo menekankan agar IPM Kabupaten Pasuruan terus ditingkatkan. Karena rata-rata masyarakat belum lulus SMP, maka jumlah PKBM perlu ditambah agar kesempatan belajar lebih merata,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama, menjelaskan bahwa setiap PKBM berhak mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan jumlah warga belajar (WB) yang aktif di masing-masing lembaga.
“Semakin banyak warga belajar, semakin besar pula bantuan yang diterima. Tapi semua PKBM wajib melengkapi persyaratan administrasi agar bisa mendapatkan BOP,” ujarnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain kepemilikan izin operasional, pencatatan di sistem Dapodik, serta dokumen administrasi seperti surat permohonan, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), dan rekening lembaga.
“Syaratnya cukup banyak dan semuanya harus lengkap agar proses pencairan berjalan lancar,” tegas Aris.
Setelah menempuh program pembelajaran, setiap peserta didik akan mengikuti ujian kesetaraan untuk memperoleh ijazah resmi Kejar Paket A, B, atau C. Ijazah tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bukan oleh pemerintah daerah.
“Ijazahnya kini langsung dari Kementerian, bukan lagi dari Dinas,” pungkas Aris Prilatama.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin