Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri tersangka konten pornografi (ist)

Pasutri tersangka konten pornografi (ist)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan fantastis hingga Rp 35 juta hanya dalam waktu dua bulan melalui aksi pornografi yang mereka lakukan melalui siaran langsung di platform media sosial. Pasangan tersebut, FI (27) dan PN (24), memanfaatkan aplikasi live streaming ‘hot51’ untuk menarik endorse dan gift dari ribuan penonton.

 

Polisi Resor Malang, Polda Jawa Timur, menangkap pasangan ini pada 5 Januari 2024 di kediaman mereka. Kasat Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pasangan ini terlibat dalam konten pornografi yang dilakukan secara terbuka di media sosial.

 

“Betul, kami mengamankan dua orang pasutri terkait konten pornografi,” ungkap AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang pada Selasa, 7 Januari 2025.

 

Menurut AKP Dadang, pasangan tersebut melakukan live streaming setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dalam siaran langsung mereka, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif, tetapi juga melakukan hubungan suami istri di hadapan penonton untuk mendapatkan endorse atau gift.

 

“Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan endorse dari para penonton. Dalam siaran langsungnya, mereka menunjukkan bagian sensitif tubuhnya untuk menarik perhatian,” jelas AKP Dadang.

 

Dari aktivitas tersebut, pasangan ini mampu menghasilkan penghasilan harian mencapai Rp 5 juta, dan dalam dua bulan terakhir, total pendapatan mereka diperkirakan mencapai Rp 35 juta. Mereka juga menggunakan berbagai kostum seksi, topeng, dan aksesori lainnya untuk meningkatkan daya tarik visual kepada penonton.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan dalam siaran langsung mereka.

 

Dalam pengakuannya, pasangan tersebut mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aktivitas ini selama dua bulan terakhir dan terus melanjutkan setiap hari untuk mendapatkan lebih banyak hadiah dari para penonton.

 

Pihak kepolisian telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka, dan mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

 

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Penulis : Windu

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus
PPA Polres Kota Batu Berhasil Bongkar Pelaku Perdagangan Bayi
Akhir Tahun 2024, BNN Kendal Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Indonesia Bersinar
Di Kendal, Warga dan Mahasiswa Gelar Aksi Ditambang Galian C Winong
Polda Jatim Ungkap 819 Kasus Narkoba dalam Program 100 Hari Asta Cita
Judi Online Jadi Sorotan, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan di Rilis Akhir Tahun
DLH Kendal Dukung Komisi C DPRD Tertibkan Tambang Ngampel, Pertemuan Lanjutan Jadi Momentum Penting
Viral! Komisi C DPRD Kendal Sidak Tambang Desa Winong, Temuan Ini Bikin Geger
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 00:06 WIB

Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:17 WIB

PPA Polres Kota Batu Berhasil Bongkar Pelaku Perdagangan Bayi

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:00 WIB

Akhir Tahun 2024, BNN Kendal Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Indonesia Bersinar

Senin, 30 Desember 2024 - 18:09 WIB

Di Kendal, Warga dan Mahasiswa Gelar Aksi Ditambang Galian C Winong

Berita Terbaru

Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batu Suliono, SH.,M.Kn, bersama anggota (ist)

Politik - Pemerintahan

Suliono Terima SK, Pimpin DPC GRIB Jaya Kota Batu

Rabu, 8 Jan 2025 - 19:19 WIB