MALANG, RadarBangsa.co.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan fantastis hingga Rp 35 juta hanya dalam waktu dua bulan melalui aksi pornografi yang mereka lakukan melalui siaran langsung di platform media sosial. Pasangan tersebut, FI (27) dan PN (24), memanfaatkan aplikasi live streaming ‘hot51’ untuk menarik endorse dan gift dari ribuan penonton.
Polisi Resor Malang, Polda Jawa Timur, menangkap pasangan ini pada 5 Januari 2024 di kediaman mereka. Kasat Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pasangan ini terlibat dalam konten pornografi yang dilakukan secara terbuka di media sosial.
“Betul, kami mengamankan dua orang pasutri terkait konten pornografi,” ungkap AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang pada Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut AKP Dadang, pasangan tersebut melakukan live streaming setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dalam siaran langsung mereka, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif, tetapi juga melakukan hubungan suami istri di hadapan penonton untuk mendapatkan endorse atau gift.
“Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan endorse dari para penonton. Dalam siaran langsungnya, mereka menunjukkan bagian sensitif tubuhnya untuk menarik perhatian,” jelas AKP Dadang.
Dari aktivitas tersebut, pasangan ini mampu menghasilkan penghasilan harian mencapai Rp 5 juta, dan dalam dua bulan terakhir, total pendapatan mereka diperkirakan mencapai Rp 35 juta. Mereka juga menggunakan berbagai kostum seksi, topeng, dan aksesori lainnya untuk meningkatkan daya tarik visual kepada penonton.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan dalam siaran langsung mereka.
Dalam pengakuannya, pasangan tersebut mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aktivitas ini selama dua bulan terakhir dan terus melanjutkan setiap hari untuk mendapatkan lebih banyak hadiah dari para penonton.
Pihak kepolisian telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka, dan mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.
Penulis : Windu
Editor : Zainul Arifin