MALANG KOTA,RadarBangsa.co.id – Bisa dikatakan jadi tumbal akibat Revitalisasi pasar Kasin Jaya lll Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun kota Malang justru menyisakan masalah bagi para pedagang yang berada di lokasi.
Salah satu masalah yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya adalah kasus pencopotan 11 meteran listrik milik pedagang dan naiknya daya listrik milik salah satu toko dari daya 450 watt menjadi 5500 watt yang dipergunakan untuk aktifitas pembangunan pasar tanpa sepengetahuan dan ijin pemilik toko sebelumya.
Menurut pemilik toko Yuliati, kepada awak media (3/06/2021) mengatakan, Bahwa rekening listrik toko milik orang tuanya yang atas nama Burham sebelumnya memiliki daya 450 dengan tagihan kurang lebih Rp.55,079 setiap bulannya setelah ada proyek revitalisasi pasar tokonya dipakai untuk kantor pengelola pasar maka satu-satunya saluran listrik yang tidak dicopot adalah miliknya karena pengelola berdalih listrik ini akan dipakai untuk penerangan kantor.
Namun setelah proses pembangunan selesai dan dikembalikan padanya, pemilik toko justru menemui fakta bahwa dia harus membayar tagihan listrik sebesar
Rp.1,605,770 dia mencoba mencari informasi ke kantor PLN unit Gadang Kota Malang soal tagihan rekeningnya yang besar dari data yang diberikan oleh pihak PLN tercatat bahwa daya listriknya telah naik menjadi 5500 watt dan dia diminta menbayar tagihan tersebut ,apabila tidak dibayar maka aliran listriknya akan diputus.
Dari hasil negosiasi dengan pihak PLN Yuliati diberi kelonggaran untuk mencicil tagihan tersebut ,kemudian saat dia melapor pada pihak pengelola pasar, Yuliati dijanjikan untuk dibantu pembayaran tagihannya. namun pada faktanya tidak menerima bantuan sama sekali dari pihak pasar sampai saat ini.
“katanya sih mau di bantu bayar tapi kenyataannya sampai sekarang tetep saja saya yang bayar” jelasnya.
Fakta masalah listrik lain juga disampaikam pedagang yang lain bahwa saat pembagunan pasar ada 11 meteran milik pedagang yang dicopot secara sepihak tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dari pihak terkait pada para pedagang. Hingga saat pasar selesai direvitalisasi mereka tidak bisa menggunakan aliran listrik karena saat dipertanyakan pada PLN didapati fakta bahwa, meteran-meteran tersebut dicopot tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan dan permintaan secara resmi dari pihak dinas maupun penanggung jawab proyek hingga pihak PLN tidak bertanggung jawab untuk menormalkan lagi aliran listrik pasca pembagunan pasar.
Kemudian Media Radar Bangsa dan team menghubungi PLN unit Gadang dan dari keterangan Kepala Unit PLN Gadang, Apri Wahyu melalui pesan WA menyatakan bahwa sesuai datanya bahwa terkait 11 meteran yang dicopot itu sebelumnya belum ada ijin dan baru 2 pedagang yang meterannya dipasang kembali atas permintaan pemiliknya sendiri.
Untuk masalah rekening listrik atas nama Burham sesuai catatannya pemakaian listrik yang digunakan sebesar 2170,bahkan kepala unit ini juga mempertayakan untuk apa penggunaan listrik sebesar itu apakah ini dipakai bersama satu pasar atau bagaimana?,” terangnya.
Dari klarifikasi kepada pihak Disperindag Kota Malang kepala UPT Pasar Yusita menyampaikan, bahwa masalah ini akan ditindaklanjuti kepada bagian Kasi Pengembangan Perdagangan Tri Rudy dimana dia juga menyertakan bukti-bukti pelaporan bahkan dia juga menyatakan bahwa pihaknya,pengelola pasar,ketua paguyupan dan pedagang sudah berkali-kali melaporkan masalah ini pada pihak Rudi tapi yang bersangkutan terus berkilah bahkan dia menerima 100 persen pekerjaan selesai tanpa mengecek lapangan.
Berbeda dari keterangan Kepala UPT Pasar,Kasi Pengembangan Perdagang Tri Rudy yang kami temui di lokasi yang sama mengatakan bahwa masalah listrik itu adalah tanggungjawab pihak ketiga yakni pelaksanan proyek yang seharusnya mengembalikan daya listrik itu kembali setelah meminjam dan menggunakan listrik tersebut.
Dengan santai dia juga berjanji nanti dinas akan bersurat pada pihak ketiga tersebut untuk menyelesaikan masalah ini,selain itu dia juga menyatakan bahwa UPT maupun pihak pengelola pasar atau pedagang selama ini tidak pernah melaporkan masalah ini kepadanya.
Tentang pencopotan 11 meteran kepada kami Rudy mengatakan bahwa sebelum pencopotan meteran pedagang tersebut pihak dinas telah bersurat resmi pada PLN unit Gadang dan pihak PLN juga yang melakukan pecopotan meteran-meteran tersebut.
Berangkat dari data dan keterangan yang saling lempar tanggung jawab antar pejabat Disperindag ini awak media menkonfirmasi Kadis Perindag kota Malang Sailendra melalui pesan WA (5/06/2021) serta mempertayakan kenapa ada keterangan berbeda dan seolah saling lempar tanggung jawab antar jajarannya bakan terindikasi menutupi data fakta terkait penanggung jawab masalah secara singkat dia hanya menuliskan.
“Saya klarifikasi dulu ke pak Rudi dan bu Yusita” jawabnya singkat .
(win)