Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up, Dihadiahi Timah Panas Tekap 308 Polres Lampung Utara

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menanyai pelaku, Kamis (7/4) (IST)

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menanyai pelaku, Kamis (7/4) (IST)

LAMPUNG UTARA, RadarBangsa.co.id – Komplotan pelaku Pencurian dengan kekersan (Curas) Spesialis mobil Pick Up yang meresahkan masyarakat di Kabupatan Lampung Utara berhasil di ringkus oleh TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

NI alias Cikwan (27) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur ini, merupakan pelaku Curas dua unit mobil Pick Up milik warga Kecamatan Bukit kemuning dengan dua TKP yang berbeda.

Baca Juga  HMI Cabang Kotabumi Ingatkan Kapolres Lampung Utara Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin 4 April 2022.

“Polisi yang mencium keberadaan pelaku langsung membuntuti nya yang saat itu akan menuju Bandar Lampung pada Selasa, 5 April 2022.

Pada posisi pelaku sedang berada disebuah warung Kampung Gunung labuhan Kabupaten Way kanan, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga  Korban PT Sipoa Curhat ke Komisi A DPRD Sidoarjo, Minta Uangnya Kembali

Dalam penyergapan, pelaku (NI) melakukan perlawanan aktif (menggunakan senpi), sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur.

“Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga”, ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (7/4).

Turut diamankan bersama tersangka, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif, senpi FN, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN (diduga nopol Palsu), satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, dan satu jaket warna hitam.

Baca Juga  Ini Motif Pelaku 'Fetish Kain Jarik' Jika Orang Dibungkus Kain Lalu Diikat Bisa Teransang

“ Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB