Pelaku Pembakar Hutan di Dumai, Seorang Petani

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kepolisian saat di TKP

Petugas Kepolisian saat di TKP

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Dumai melalui Kepolisan Sektor Sungai Sembilan menindak tegas pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Kamis (02/01/2019) seorang tersangka beriniaial HT (52) seorang Petani yang merupakan warga Jalan Mulya RT. 009 Kelurahan Bangsal Aceh diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan.

Informasi dihimpun menyebutkan, HT (52) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan lantaran telah dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya RT. 009 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan seluas ± 4 Ha, pada Rabu (01/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diduga Pelaku dari Perguruan Pencak Silat

Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP DHANI ANDIKA KARYA GITA, S.I.K mengatakan tersangka HT (52) dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengakui perbuatannya yang menimbulkan kebakaran lahan miliknya.

Baca Juga  Oknum Polisi Bengkalis Ditangkap di Dumai

“Tersangka dengan sengaja melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran dilahan miliknya sendiri seluas ± 4 Ha” terang Kasat Reskrim Polres Dumai.

Kasat Reskrim menambahkan, bersama tersangka HT (52) turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 3 (tiga) potongan kayu sisa pembakaran dan 1 (satu) buah mancis.

Baca Juga  Curi HP Tetangga, Zizamzu di Tangkap Polsek Ngimbang Lamongan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub (PPLH) atau 188 KUHPidana.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Jo Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,” tutup Kasat Reskrim Polres Dumai. (Sri/Desi)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB