Pelaku Usaha Mamin di Sampang Menjerit, Pemberlakuan Pajak Penghasilan Dianggap Memberatkan

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL di Depan Monumen Sampang

PKL di Depan Monumen Sampang

SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Para pelaku Usaha berbasis Makanan dan Minuman (Mamin) di Sampang Madura Jawa Timur saat ini resah

Pasalnya Pajak Penghasilan yang akan diberlakukan terhadap pelaku usaha Mamin dianggap terlalu memberatkan

Anis Sjafitri SE salah satu pelaku usaha Catering dan Ketua Sentra Mamin Sekkar Pote Sampang sabtu 1/2 membenarkan jika Pajak Penghasilan akan diberlakukan kepada pelaku usaha Mamin

Menurutnya berdasar Perda no 1 tahun 2020 tentang Perubahan Perda no 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi sasaran diberlakukan Pajak Penghasilan yakni Restoran, Rumah Makan, Depot, Pujasera, Cavetaria, Bar, Warung, Kantin, Jasa Boga, Catering dan PKL
“Kami tidak bermaksud menentang kebijakan Pemerintah namun seyogyanya kebijakan itu mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di bawah,”tuturnya

Ia menilai Pajak Penghasilan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sangat memberatkan para pelaku usaha mamin di Sampang

Sebenarnya regulasi tentang pajak penghasilan mulai diterapkan sejak tahun 2009 namun untuk Kabupaten Sampang belum efektif diberlakukan karena situasi yang tidak memungkinkan

Pernyataan keberatan disampaikan oleh M Farid Cak Eik Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Gor Indoor sebelah timur

Bahkan M Farid tidak hanya menganggap berat, lebih tegas lagi sempat melontarkan penolakan

Alasannya penghasilan para PKL belum signifikan untuk bisa membayar Pajak Penghasilan

Sementara Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Hj Chairijah SH MH mengaku tidak bermaksud membuat para pelaku usaha mamin di Sampang resah
“Kami hanya menjalankan tugas dari Perda yang merujuk kepada UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah,”ujar mantan Kabid di Satpol PP sabtu 1/2

Menurutnya UU nomor 8 tahun 2009 itu dikeluarkan oleh Pusat dan di tindaklanjuti melalui Perda, sebagai Pemerintah Daerah wajib untuk mengawal dan menjalankannya

Selain itu untuk mendorong kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha Mamin tentang kewajiban membayar Pajak Penghasilan demi mewujudkan perubahan bagi Kabupaten Sampang yang Hebat dan Bermartabat

Namun pihaknya tidak serta merta menjalankannya secara kaku dan masih tetap mempertimbangkan situasi maupun kondisi yang ada

Ia paham dengan kesulitan yang dialami para pelaku usaha Mamin di Sampang

Oleh karenanya langkah yang dilakukan melalui Sosialisasi ataupun pemberitahuan secara dor to door

Karena jika dikumpulkan semua, berpotensi banyak yang tidak hadir disebabkan kesibukan yang ada

Dilanjutkan, dalam Perda nomor 1 tahun 2020 para pelaku usaha yang dikenai Pajak Penghasilan 8 % bagi Jasa boga, Catering dan PKL yang beromzet 3,5 sedangkan Restoran, Rumah Makan dan sejenisnya 10% dengan omzet sama

Sedangkan Perda yang lama nomor 4 tahun 2011 wajib Pajak Penghasilan beromzet 3 juta

Diungkapkan sebenarnya maksud Pemerintah memberlakukan Pajak tersebut kepada pembeli namun faktanya yang merasa keberatan adalah para pelaku usaha karena berimplikasi terhadap tingginya harga per porsi

Hj Charijah SH MH sempat memberikan solusi dari permasalahan itu yakni dengan memaksimalkan peran dari Paguyuban dan Komunitas atau apapun namanya

Dengan cara rembuk bersama dan saling koordinasi untuk mencari jalan keluar supaya bisa diterima oleh semua pihak dengan tidak mengabaikan regulasi yang ada

Selain itu diharapkan juga peran dari SKPD terkait guna maksimalisasi pembinaan maupun fasilitasi kepada para pelaku usaha Mamin. (Haer)

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Eks Pasien, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Usulkan Bantuan Usaha di Jatim
Musda Dekopinda Surabaya Tegaskan Transformasi Koperasi Merah Putih
Gubernur Jatim Khofifah dan Jateng Luthfi Satukan Langkah Bangun Ekonomi Jawa
Dr Rizaldy Baihaqqy Dianugerahi INABA Award 2025 Dunia Industri
Emil Dardak Ungkap Strategi Percepatan Ekonomi Jawa Timur di ICEBEMA 2025
Khofifah: Inklusi Keuangan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Jatim
Khofifah: Alhamdulillah, Program Rutilahu di Nganjuk Selesai
Pelatihan Wirausaha di Blitar Cetak Masyarakat Kreatif dan Mandiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Dorong Kemandirian Eks Pasien, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Usulkan Bantuan Usaha di Jatim

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Musda Dekopinda Surabaya Tegaskan Transformasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Gubernur Jatim Khofifah dan Jateng Luthfi Satukan Langkah Bangun Ekonomi Jawa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Dr Rizaldy Baihaqqy Dianugerahi INABA Award 2025 Dunia Industri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Emil Dardak Ungkap Strategi Percepatan Ekonomi Jawa Timur di ICEBEMA 2025

Berita Terbaru

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menutup pelaksanaan Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 dengan meriah dan penuh suka cita. (Foto: Ist)

Politik - Pemerintahan

Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Penuh Sukacita

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:28 WIB

Sejumlah mahasiswa merangsek masuk ke rumah dinas Bupati Asahan untuk membubarkan kegiatan Konsolidasi BEM Nusantara, Jumat (24/10/2025). (Foto: Jk)

Politik - Pemerintahan

Ricuh di Rumdis Bupati Asahan, Alumni BEM Nus Tegur Sikap Mahasiswa

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:21 WIB