SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Para pelaku Usaha berbasis Makanan dan Minuman (Mamin) di Sampang Madura Jawa Timur saat ini resah
Pasalnya Pajak Penghasilan yang akan diberlakukan terhadap pelaku usaha Mamin dianggap terlalu memberatkan
Anis Sjafitri SE salah satu pelaku usaha Catering dan Ketua Sentra Mamin Sekkar Pote Sampang sabtu 1/2 membenarkan jika Pajak Penghasilan akan diberlakukan kepada pelaku usaha Mamin
Menurutnya berdasar Perda no 1 tahun 2020 tentang Perubahan Perda no 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi sasaran diberlakukan Pajak Penghasilan yakni Restoran, Rumah Makan, Depot, Pujasera, Cavetaria, Bar, Warung, Kantin, Jasa Boga, Catering dan PKL
“Kami tidak bermaksud menentang kebijakan Pemerintah namun seyogyanya kebijakan itu mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di bawah,”tuturnya
Ia menilai Pajak Penghasilan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sangat memberatkan para pelaku usaha mamin di Sampang
Sebenarnya regulasi tentang pajak penghasilan mulai diterapkan sejak tahun 2009 namun untuk Kabupaten Sampang belum efektif diberlakukan karena situasi yang tidak memungkinkan
Pernyataan keberatan disampaikan oleh M Farid Cak Eik Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Gor Indoor sebelah timur
Bahkan M Farid tidak hanya menganggap berat, lebih tegas lagi sempat melontarkan penolakan
Alasannya penghasilan para PKL belum signifikan untuk bisa membayar Pajak Penghasilan
Sementara Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Hj Chairijah SH MH mengaku tidak bermaksud membuat para pelaku usaha mamin di Sampang resah
“Kami hanya menjalankan tugas dari Perda yang merujuk kepada UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah,”ujar mantan Kabid di Satpol PP sabtu 1/2
Menurutnya UU nomor 8 tahun 2009 itu dikeluarkan oleh Pusat dan di tindaklanjuti melalui Perda, sebagai Pemerintah Daerah wajib untuk mengawal dan menjalankannya
Selain itu untuk mendorong kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha Mamin tentang kewajiban membayar Pajak Penghasilan demi mewujudkan perubahan bagi Kabupaten Sampang yang Hebat dan Bermartabat
Namun pihaknya tidak serta merta menjalankannya secara kaku dan masih tetap mempertimbangkan situasi maupun kondisi yang ada
Ia paham dengan kesulitan yang dialami para pelaku usaha Mamin di Sampang
Oleh karenanya langkah yang dilakukan melalui Sosialisasi ataupun pemberitahuan secara dor to door
Karena jika dikumpulkan semua, berpotensi banyak yang tidak hadir disebabkan kesibukan yang ada
Dilanjutkan, dalam Perda nomor 1 tahun 2020 para pelaku usaha yang dikenai Pajak Penghasilan 8 % bagi Jasa boga, Catering dan PKL yang beromzet 3,5 sedangkan Restoran, Rumah Makan dan sejenisnya 10% dengan omzet sama
Sedangkan Perda yang lama nomor 4 tahun 2011 wajib Pajak Penghasilan beromzet 3 juta
Diungkapkan sebenarnya maksud Pemerintah memberlakukan Pajak tersebut kepada pembeli namun faktanya yang merasa keberatan adalah para pelaku usaha karena berimplikasi terhadap tingginya harga per porsi
Hj Charijah SH MH sempat memberikan solusi dari permasalahan itu yakni dengan memaksimalkan peran dari Paguyuban dan Komunitas atau apapun namanya
Dengan cara rembuk bersama dan saling koordinasi untuk mencari jalan keluar supaya bisa diterima oleh semua pihak dengan tidak mengabaikan regulasi yang ada
Selain itu diharapkan juga peran dari SKPD terkait guna maksimalisasi pembinaan maupun fasilitasi kepada para pelaku usaha Mamin. (Haer)









